Rapat dengar pendapat DPRD Kota Bima yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima, Bapak Syamsurih,SH bersama Kepala BNNK Bima Hurri Nugroho, SH, MH.
Rapat dengar pendapat DPRD Kota Bima yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima, Bapak Syamsurih,SH bersama Jajaran BNNK Bima Hurri Nugroho, SH, MH juga dihadiri Oleh Asisten I Sekda Kota Bima Beserta Jajaranya.
Sebagaimana yang telah dijadwalkan pada pertemuan sebelumnya antara Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih,SH dan Kepala BNNK Bima Hurri Nugroho, SH, MH hari ini Rabu 4 September 2019 akhirnya terealisasi.
Acara yang bertajuk dengar pendapat bersama badan anggaran Pemerintah Kota Bima tersebut, Hurri Nugroho memaparkan materi P4GN yang tercantum dalam Surat Edaran Menpan Nomor 50, Inpres Nomor 6 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019.
Usai pemaparan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat dari anggota badan anggaran.
Menurutnya raperda P4GN yang diusulkan itu diharapkan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah karena akan menjadi landasan hukum dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Lebih lanjut hurri menjalaskan, salah satu langkah dalam upaya perang melawan narkotika, yaitu dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan kepada masyarakat agar mereka imun terhadap penyalahgunaan narkotika termasuk penegakan hukum yang tegas dan terukur. jelasnya
(selengkapnya Bisa di saksikan lewat chenel Youtub di bawah ini)
Sumber : Humas BNNK Bima