Sekilas Sekertariat DPRD

image

Dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan hubungan sosial kemasyarakatan sebagai tindak lanjut dari Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat maka Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 6 Tahun 2002 pada Tanggal 16 Agustus 2002. Selanjutnya sesuai dengan dinamika perkembangan kebutuhan masyarakat, maka Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Bima telah mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Perangkat Daerah Kota Bima, berdasarkan Peraturan Daerah tersebut Sekretariat Dewan termasuk Tipe C. Adapun Kedudukan, Susunan dan Tugas Fungsinya diatur dengan Peraturan Walikota Bima Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang terdiri dari Unsur Pimpinan adalah Sekretaris DPRD dan unsur pembantu pimpinan terdiridari Bagian Hukum danPersidangan, Bagian Umum, Humas dan Protokol dan Bagian Keuangan.SekretariatDPRDmempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.Selain itu SekretariatDPRD dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.