BADAN KEHORMATAN
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Bertugas
Menjaga Martabat, Kehormatan, Citra, dan Kredibilitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.
Tugas – tugasnya meliputi:
-
- Memantau dan Mengevaluasi Kepatuhan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Terhadap Sumpah/Janji dan Kode Etik.
- Menyelidiki Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.
- Melakukan Penyelidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi atas Pengaduan.
- Melaporkan hasil Penyelidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi Kepada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.
- Memberikan Rekomendasi Kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.
- Menjatuhkan Sanksi Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima yang terbukti Melanggar Kode Etik.
Untuk melaksanakan Tugas – tugasnya, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Berwenang:
-
- Memanggil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima yang diduga melakukan Pelanggaran.
- Meminta Keterangan Pelapor, Saksi, atau Pihak–pihak lain yang Terkait.
- Menjatuhkan Sanksi Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima yang Terbukti Melanggar Kode Etik.
Sanksi yang dijatuhkan oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima:
Berupa Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima yang Bersifat Final dan Mengikat.
|