Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

  • Mengatur, membina, mengendalikan dan mengkoordinasikan tugas Sekretariat Dewan;
  • Menyusun anngaran kegiatan DPRD dan Sekretariat;
  • Mengoreksi, menganalisa dan meparaf konsep produk hukum yang menjadi garapan Sekretariat DPRD;
  • Menunjang penyelenggaraan pelaksanaan program kerja tahunan DPRD;
  • Merencanakan pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia berkaitan deagan tugas, fungsi dan wewenang DPRD;
  • Merencanakan dan menyelenggarakan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, kepegawaian dan ketatausahaan DPRD;
  • Memimpin, mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada para kepala bagian sesuai bidang tugasnya;
  • Membina dan memotivasi bawahan dilingkungan Sekretariat DPRD untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin pegawai;
  • Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan  menilai pelaksanaan tugas bawahan;
  • Mengoreksi dan memaraf konsep surat di lingkup Sekretariat DPRD;
  • Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi pemerintah dan lembaga lain dalam rangka kelancaran kegiatan DPRD;
  • Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai dilingkup Sekretariat DPRD sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugas kepada   Sekretaris   Daerah   yang   berkaitan   dengan   tugas-tugas administrasi DPRD, sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan DPRD, yang berkaitan dengan kegiatan kesekretariatan DPRD, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
  • Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sekretariat DPRD, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan.

Fungsi

  • Penyelenggara administrasi kesekretariatan DPRD;
  • Penyelenggara administrasi keuangan DPRD;
  • Penyelenggara rapat-rapat DPRD;
  • Penyedia dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
  • Pelaksana  pembinaan dan pengembangan hubungan masyarakat, keprotokolan, pengkajian data dan pengelolaan informasi;
  • Pelaksana fasilitasi penerimaan tamu dan aspirasi masyarakat;
  • Pelaksana tugas kedinasan lainnya sesuai perintah atasan.