Tugas dan Fungsi

Tugas

Menyelenggarakan Administrasi Kesekretariatan, Menyelenggarakan Administrasi Keuangan, Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD serta Menyediakan dan Mengoordinasikan Tenaga Ahli yang Diperlukan oleh DPRD dalam Melaksanakan Fungsinya sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Keuangan Daerah

 

Fungsi

Penyelenggaraan Administrasi Kesekretariatan DPRD

Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD

Fasilitasi Penyelenggaraan Rapat DPRD

Penyediaan dan Pengoordinasian Tenaga Ahli yang Diperlukan oleh DPRD