Tugas
Menyelenggarakan Administrasi Kesekretariatan, Menyelenggarakan Administrasi Keuangan, Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD serta Menyediakan dan Mengoordinasikan Tenaga Ahli yang Diperlukan oleh DPRD dalam Melaksanakan Fungsinya sesuai Kebutuhan dan Kemampuan Keuangan Daerah
Fungsi
Penyelenggaraan Administrasi Kesekretariatan DPRD
Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD
Fasilitasi Penyelenggaraan Rapat DPRD
Penyediaan dan Pengoordinasian Tenaga Ahli yang Diperlukan oleh DPRD