
Sekretaris Bukan Anggota
BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
|
BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Badan Pembentukan Peraturan Daerah mempunyai tugas dan wewenang :
- Menyusun Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas Rancangan Peraturan Daerah DPRD;
- Koordinasi untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah usulan DPRD berdasarkan prioritas program yang telah ditetapkan;
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang dikeluarkan anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
- Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dipilih oleh Anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi, di luar prioritas Rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau di luar Rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah;
- Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang Belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
|