BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DPRD KOTA BIMA

image

Sekretaris Bukan Anggota

BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

BADAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

     Badan Pembentukan Peraturan Daerah mempunyai tugas dan wewenang :

  1. Menyusun Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas Rancangan Peraturan Daerah DPRD;
  2. Koordinasi untuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
  3. Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah usulan DPRD berdasarkan prioritas program yang telah ditetapkan;
  4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang dikeluarkan anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
  5. Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dipilih oleh Anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi, di luar prioritas Rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau di luar Rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah;
  6. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
  7. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang Belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

https://setwan.bimakota.go.id/