BADAN ANGGARAN DPRD KOTA BIMA

Sekretaris Bukan Anggota
BADAN ANGGARAN
|
BADAN ANGGARAN
Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang :
- Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pemikiran DPRD kepada Gubernur dalam mempersiapkan Rancangan APBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
- Melakukan konsultasi yang dapat disampaikan oleh anggotanya kepada Komisi terkait untuk menerima masukan dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- Melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan hasil Evaluasi Menteri Dalam Negeri bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- Melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan KUA serta Rancangan PPAS yang disampaikan Gubernur; dan
- Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
|
https://setwan.bimakota.go.id/