
Sekretaris Bukan Anggota
Badan Musyawarah
|
BADAN MUSYAWARAH
Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang :
- Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rencana;
- Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- Memberikan saran atau pendapat untuk melancarkan kegiatan DPRD;
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- Melaksanakan tugas lain yang memutuskan dalam rapat paripurna.
|