BADAN MUSYAWARAH DPRD KOTA BIMA

image

 

 

Sekretaris Bukan Anggota

Badan Musyawarah

BADAN MUSYAWARAH

 

    Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang :

  1. Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
  2. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rencana;
  3. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  4. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  5. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  6. Memberikan saran atau pendapat untuk melancarkan kegiatan DPRD;
  7. Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang memutuskan dalam rapat paripurna.

https://setwan.bimakota.go.id/