BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA BIMA

image

 

BADAN KEHORMATAN

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Bertugas

Menjaga Martabat, Kehormatan, Citra, dan Kredibilitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.

Tugas tugasnya meliputi:

    • Memantau dan Mengevaluasi Kepatuhan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Terhadap Sumpah/Janji dan Kode Etik.
    • Menyelidiki Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.
    • Melakukan Penyelidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi atas Pengaduan.
    • Melaporkan hasil Penyelidikan, Verifikasi, dan Klarifikasi Kepada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.
    • Memberikan Rekomendasi Kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.
    • Menjatuhkan Sanksi Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima yang terbukti Melanggar Kode Etik.

Untuk melaksanakan Tugas tugasnya, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Berwenang:

    • Memanggil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima yang diduga melakukan Pelanggaran.
    • Meminta Keterangan Pelapor, Saksi, atau Pihak–pihak lain yang Terkait.
    • Menjatuhkan Sanksi Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima yang Terbukti Melanggar Kode Etik.

Sanksi yang dijatuhkan oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima:

Berupa Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima yang Bersifat Final dan Mengikat.

 

https://setwan.bimakota.go.id/