Jawaban Walikota Bima atas Pandangan Umum Fraksi Dewan Terhadap Raperda Kota Bima

DPRD Kota Bima

Selasa, 3 Maret 2020

Kota Bima – DPRD Kota Bima menggelar rapat Paripurna ke 6 atas jawaban Walikota Bima terhadap pengajuan 2 (dua) rancangan peraturan daerah Kota Bima masa sidang II tahun Dinas 2020, selasa (03/03).

Rapat paripurna dipimpin wakil ketua pimpinan DPRD Kota Bima, bapak Syamsuri, SH. Hadir dalam rapat paripurna pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima, FKPD, ketua pengadilan Negeri Raba Bima, Sekda, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan/Bagian, Camat dan Lurah se Kota Bima.

Penyampaian jawaban walikota atas pengajuan 2 (dua) Raperda oleh Sekda Kota Bima, Drs. H. Mukhtar Landa, MH mengatakan, menyimak pemandangan umum fraksi – Fraksi terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah oleh saat ini, selain dapat diterima untuk dibahas pada tingkat selanjutnya, juga terdapat beberapa catatan dan saran yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah.

Optimalisasi pelaksanaan peraturan daerah dapat diukur dari suatu target yang diatur dalam peraturan daerah sehingga bisa tercapai sesuai dengan harapan dan tujuan bersama. Untuk mencapai tujuan dan harapan tersebut maka langkah awal yang dilakukan adalah dengan memastikan bahwa rumusan Perda yang ada dapat diterima dan menjadi tujuan bersama masyarakat

Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan, maka sebelum rancangan peraturan daerah dibahas bersama dewan, pemerintah Kota Bima mendorong perangkat daerah pemrakarsa untuk melaksanakan kegiatan uji publik. Kegiatan uji publik dimaksudkan untuk mendapatkan masukan – masukan yang positif terutama dari para pemangku kepentingan guna penyempurnaan Raperda yang disusun.

Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan suatu peraturan daerah, maka kewajiban perangkat daerah pemrakarsa adalah segera menyusun peraturan pelaksana bail dalam bentuk peraturan Walikota maupun keputusan walikota.

Pemerintah daerah berupaya untuk mewujudkan hal tersebut dengan menambah kuantitas penganggaran kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah yang telah ditetapkan, tentunya hal ini harus berdasarkan atas persetujuan DPRD, baik yang tertuang pada dokumen pelaksanaan anggaran bagian hukum setda Kota Bima maupun maupun pada perangjat daerah pemrakarsa.

“Untuk tahun 2020 ini, pemerintah Kota Bima melalui bagian hukum juga telah menganggarkan kembali kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah secara berjenjang mulau tingkat kelurahan dan kecamatan”.

Cakupan wilayah dan kuantitas peraturan yang akan disosialisasikan tentu saja harus disesuaikan dengan besaran anggaran dan alokasi waktu pelaksanaan kegiatan yang tersedia.

Oleh karena itu, sangatlah diharapkan agar kegiatan sosialisasi dan Penyebarluasan peraturan daerah ini dapat berjalan secara intensif dan respresentatif sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada, maka kedepannya perlu di formulasikan secara efektif, baik dari sisi perencanaan maupun penganggarannya, "Jelasnya".

#kamimengabdi #kamibersinergi