Rapat Paripurna Ke - 21 DPRD Kota Bima Masa Sidang III Tahun Dinas 2021

Rillis Kegiatan DPRD Kota Bima
Jum’at, 24 September 2021
Kegiatan DPRD Kota Bima.
Rapat Paripurna Ke - 21 DPRD Kota Bima Masa Sidang III Tahun Dinas 2021 dengan agenda :
1. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bima Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima
Tahun Anggaran 2021;
2. Pengambilan Keputusan DPRD Kota Bima;
3. Penyampaiaan Pendapat Akhir Walikota Bima Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima
Tahun Anggaran 2021;
4. Penutupan Masa Sidang III Tahun Dinas 2021;
- Sambutan Walikota Bima;
- Pembacaan Doa;
5. Penutup;
 
Rapat yang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bima. Dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S. Adm dan di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima HJ, ANGGRIANI, SE.
 
Hadir dalam Agenda tersebut Unsur Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kota Bima, Walikota Bima, Forkopimpda Kota Bima, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima, serta Camat dan Lurah Lingkup Pemerintah Kota Bima dan undangan terkait.
Rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan rencana keuangan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dengan dewan perwakilan rakyat daerah, yang selanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah.

 

“Sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, maka rancangan perubahan APBD memuat semua hak dan kewajiban daerah menyelenggarakan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan rupiah dalam kurun waktu satu tahun” ungkap Plt. Sekwan Kota Bima Tajudin, SH.
Selain sebagai rencana keuangan pemerintah daerah, rancangan perubahan APBD juga merupakan instrumen dalam rangka mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, pembenahan kekurangan dan kelemahan terus dilakukan sebagai wujud tanggungjawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena itu anggaran pendapatan dan belanja daerah kota bima tahun anggaran 2021 perlu dilakukan perubahan sebagai akumulasi sikap, tanggungjawab dan respon pemerintah terhadap dinamika dan tuntutan percepatan pembangunan yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat Kota Bima.
“Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mengamanatkan bahwa perubahan APBD dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan serta keadaan darurat dan luar biasa”.
Ia menjelaskan, berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, walikota bima mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan apbd kota bima tahun anggaran 2021. Untuk di bahas bersama dewan perwakilan rakyat guna merespon dan mengakomodir perubahan dinamika serta kebutuhan masyarakat sekaligus sebagai langkah dan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang optimal serta berhasil guna.
“Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, sesuai dengan fungsi anggaran yang dimiliki oleh DPRD Kota Bima, badan anggaran telah melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terhadap usulan rancangan peraturan daerah kota bima tentang perubahan apbd kota bima tahun anggaran 2021”.
Hal lain yang kami catat selama kegiatan pembahasan perubahan anggaran 2021 ini adalah sinergitas antara kedua lembaga legislatif dan eksekutif terus berjalan dinamis, beberapa kali rapat anggaran dilaksanakan, selalu diisi dengan, masukan, ide, gagasan, pertanyaan – pertanyaan kritis bahkan interupsi, yang sesunggunya hal tersbut semakin memperkaya khasanah sinergitas, tujuan bersama, agar kota bima – kota yang kita cintai ini makin maju dan gemilang.
“Sesuai hasil pembahasan badan anggaran dewan perwakilan rakyat daerah kota bima dengan tim anggaran pemerintah daerah kota bima, dapat kami sampaikan keadaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagai berikut.Pendapatan Rp. 745.404.518.907,00 Dengan rincian sebagai berikut. Pendapatan asli daerah Rp.58.906.077.013,0 yang terdiri dari Pajak daerah Rp. 23.131.077.198,00, Retribusi daerah Rp. 18.928.026.700,00, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 1.650.003.101,00,
Lain-lain pendapatan asli daerah Rp. 15.196.970.014,00, Pendapatan transfer Rp. 668.730.441.894,00 yang terdiri dari transfer pemerintah pusat Rp. 620.414.753.762,00, Transfer antar daerah Rp. 48.315.688.132,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.17.768.000.000,00, Belanja Rp. 754.078.303.532,00. Dengan perincian sebagai berikut, belanja operasi Rp. 609.672.063.745,00, yang terdiri dari belanja pegawai Rp. 370.383.320.828,00
Belanja barang dan jasa Rp. 219.501.895.020,00, belanja hibah rp. 18.337.347.897,00, belanja bantuan sosial Pp. 1.449.500.000,00, belanja modal Rp. 140.899.856.267,00 yang terdiri dari belanja modal tanah Rp. 915.000.000,00. Belanja modal peralatan dan mesin Rp. 29.739.602.680,00. Belanja modal gedung dan bangunan rp. 67.281.654.312,00, Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp. 41.256.414.059,00. Belanja modal aset tetap lainnya Rp.1.707.185.216,00. Belanja tidak terduga Rp. 3.506.383.520,00
Surplus (defisit) Rp. (8.673.784.625,00) pembiayaan penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya Rp.10.973.784.625,00. Pengeluaran pembiayaan penyertaan modal investasi pemerintah daerah Rp. 2.300.000.000,00. Pembiayaan netto Rp. 8.673.784.625,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp. Nihil.
Sehingga didapat Total APBD tahun anggaran 2021 setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 756.378.303.532,00.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah kami sampaikan tersebut diatas, maka dapat kami sampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap proses pembahasan Raperda tentang perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran 2021 dalam rapat badan anggaran DPRD Kota Bima sampai pada lahirnya kesepakatan, materi Raperda tentang perubahan APBD 2021, yaitu.
Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar yang di bacakan oleh Muhammad Amin, S.Ip yang juga selaku ketua fraksi menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap APBD Kota Bima tahun anggaran 2021 untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan.
Untuk lebih memaksimalkan perolehan PAD, pemerintah daerah seyogyanya mendasari pengalokasian pos anggaran kepada masing – masing OPD dengan mempertimbangan kemampuan OPD untuk meraih PAD yang optimum, kemampuan berinovasi mencari PAD tanpa mengenyampingkan dampak yang akan timbul bagi masyarakat kota bima.
“Pihak eksekutif, haruslah lebih intens, dan terjadwal melakukan rapat koordinasi evaluasi pencapaian PAD dengan setiap OPD, yang muara akhirnya adalah tercapainya optimalisasi perolehan PAD.
Pendapat akhir Fraksi Partai Amanat Nasional yang di bacakan Syamsuddin Mahmud dan juga selaku ketua fraksi menyatakan bahwasannnya Pihak terkait atau eksekutif harus meningkatkan intensitas pengawasan pada OPD yang berkontribusi bagi perolehan PAD. Perlu adanya perimbangan belanja OPD sesuai kontribusi PAD yang dihasilkan oleh setiap OPD. Perlu kuntiniutas, inovasi, baik intensifikasi dan ekstensifikasi PAD dengan melakukan penguatan kinerja aparatur sipil negara dalam mengelola PAD.
“Terkait dengan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kota Bima dengan tim anggaran Pemerintah daerah Kota Bima terhadap perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran tahun 2021, fraksi partai amanat nasional dapat memahami dan menerima untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah yang definitive”.
Pendapat akhir Fraksi Partai Bulan Bintang disampaikan Taufik A. Karim, SH selaku sekretaris fraksi, agar eksekutif melakukan kerja keras serta harus intens berkomunikasi lintas OPD serta lintas sektoral agar di sisa waktu tiga bulan ini mampu meraih target PAD yang telah ditetapkan, selanjutnya fraksi partai bulan bintang mengatakan bahwa pada prinsipnya dapat menyetujui rancangan perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat yang di sampaikan H. Ridwan Mustakim, Pihak eksekutif dalam penetapan estimasi pad agar dikalkulasi secara cermat sehingga antara target dengan realisasi pad tidak terlalu jauh dari harapan. OPD yang memiliki pad agar bekerja keras sehingga pada sisa akhir triwulan IV nanti akan mampu mencapai 90% bahkan sampai 100% dari target PAD.
“Kepada OPD yang telah mampu mencapai target PAD agar diberikan reward. Setelah melewati tahapan pembahasan serta berbagai dinamika yang berkembang yang cukup menyita tenaga dan pikiran dan juga karena keterbatasan waktu untuk pembahasan perubahan APBD ini fraksi parati demokrat dasarnya dapat memahami dan menerima untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah yang definitive.
Adapun harapan pimpinan DPRD Kota Bima pada rapat pembahasan anggaran perubahan tahun 2021 antara lain adalah, Menstresing kepada para assisten lingkup sekretariat daerah Kota Bima agar lebih meningkatkan koordinasi dengan masing-masing OPD lintas koordinasi untuk selalu meningkatkan kinerjanya terutama dalam hal meraih pendapatan asli daerah yang telah ditetapkan agar dapat mencapai target yang optimal.
“Kemitraan antara legislatif dan eksekutif yang telah terjalin dengan baik, seyoganya tidak ternodai oleh OPD tertentu yang tidak mengindahkan undangan lembaga DPRD, karena tujuan kemitraan adalah terlaksananya seluruh amanat rakyat di kedua pundak lembaga eksekutif dan legislative”.
pada kesempatan kali ini kami juga mencatat harapan dan pendapat ketua TAPD Kota bima yang memberikan closing statement yang salah satunya adalah tim TAPD akan mencatat semua input, masukan dan pertanyaan selama rapat pembahasan anggaran perubahan tahun 2021 untuk perbaikan kinerja TAPD tahun – tahun yang akan datang.
“Dari uraian yang disampaiakan di atas khususnya menyangkut perubahan serta pergeseran estimasi angka pada rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 maka, badan anggaran DPRD Kota Bima pada prinsipnya dapat menerima raperda tentang perubahan apbd kota bima tahun anggaran 2021, untuk ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah kota bima yang definitive”.
Sampai di tutupnya acara oleh Pimpinan yang Juga Ketua DPRD Kota Bima ini, Rapat Paripurna berjalan tertib dan baik. (PRdP)