"KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PRAKARSA BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA"
Rillis Kegiatan Sekretariat DPRD Kota Bima
Kamis, 16 Desember 2021
Kegiatan Sekretariat DPRD Kota Bima.
Sekertariat DPRD Kota Bima lewat Bagian Persidang dan Perundang-undangan Menggelar Program Kerjanya di akhir tahun yang bersinergi dengan Bapemperda DPRD Kota Bima mengadakan Acara / kegiatan yang bertajuk
"KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PRAKARSA BAPEMPERDA DPRD KOTA BIMA" yaitu
RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RAPERDA) KOTA BIMA TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK dan RAPERDA PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF.
Kegiatan yang mengambil tempat di aula SMAN 1 Kota Bima ini di hadiri oleh Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan, S. Adm dan Wakil Ketua BAPEMPERDA Bpk. Muhammad Amin, S.IP. dan Anggota Bapemperda Bpk. M. Ryan Kusuma Permadi, S.H. dan turut serta mengundang Segenap Anggota DPRD Kota Bima, Kabag Hukum SETDA Kota Bima, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima yang terkait diantaranya Dinas Pariwisata ,Dinas Koperindag, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, SATPOL PP, SETWAN, Lurah Sekota Bima Camat, Sekota Bima, Tokoh Masyarakat, Sekolah, dan Lembaga Perlindungan Anak serta undangan terkait lainya.
Adapun yang menjadi Narasumber dalam acara/kegiatan tersebut adalah Ketua Tim Pakar/Ahli DPRD Kota Bima Bpk. Drs. Sukirman azis S.H, M.H. dan Kasubag Perundang-undangan SETDA Pemerintahan Kota Bima Bpk. Ahsanul Rahman, S.H, M.H. serta sebagai moderator Kasubag Perundang – Undangan Sekretariat DPRD Kota Bima Bpk. Rusdi M.AP.
Kegiatan yang di mulai pada pukul 10. 00 wita ini dibuka dengan sambutan dan laporan singkat yang berkenaan dengan diadakanya acara/kegiatan "Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Bapemperda DPRD Kota Bima" dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, oleh Plt. Setwan DPRD Kota Bima Bpk. Tajuddin, S.H. yang dimana acara tersebut pula di awali dengan doa dan penyanyikan lagu Indonesia Raya dan di buka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan, S. Adm.
Di inti acara/kegiatan tersebut banyak tersaring dan tersering masukan-masukan yang membangun dari dua raperda yang di publikasikan ke para audiens yang hadir pada saat itu, dan kesimpulan audiens agar dua Raperda Usulan tersebut segera di jadikan Perda dan dapat di laksanakan secepatnya agar dapat terciptanya kawasan ruang publik yang bebas dari rokok dan untuk pengembangan ekonomi kreatif agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima.
Sampai di tutupnya acara oleh Mc acara/kegiatan berjalan tertib dan baik. (PRdP)