Komisi I DPRD Kota Bima mengadakan Rapat Dengar Pendapat
Rilis Berita
Kamis 21 Juli 2022
Kegiatan DPRD Kota Bima
Komisi I DPRD Kota Bima mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan :
- Sekretaris Daerah Kota Bima.
- Asisten I Setda Kota Bima.
- Kabag. Protokol Pimpinan Setda Kota Bima.
Rapat yang di Pimpin unsur Pimpinan Beserta Ketua dan Anggota Komisi I ini menindak lanjuti pernyataan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bima yang disampaikan pada acara “Silahturahmi dengan para da’i dan khotib” di Aula Kantor Pemkot Bima terkait pernyataan larang menggunakan toa masjid.
Rapat yang berlangsung dengan suasana kekeluargaan ini mendengarkan pernyataan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bima diantaranya.
- Pertama – tama menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD Kota Bima sebagai representasi masyarakat Kota Bima.
- Asisten I Atas Nama Pribadi Mencabut kembali pernyataan itu dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya kepada seluruh umat muslim dan kepada Wali Kota Bima, di karenakan ini adalah inisiatifnya tanpa ada perintah dari Walikota Bima, dan dirinya mengaku bahwa pernyataan tersebut merupakan inprovisasi secara pribadi.
- Atas nama pribadi menyatakan kehilafannya kepada Da’i dan Khotib yang mengghadiri acara tersebut, Alim Ulama umumnya serta Seluruh Warga Kota Bima khususnya, ini dilakukan murni atas inisiatif sendiri dan tidak ada unsur suruhan orang lain seperti yang telah beredar di sosial media.
- Menyesali perbuatannya yang sudah meresahkan warga Kota Bima tersebut. Atas nama Pribadi H. Gawis selaku Asisten I mengaku ke depannya akan lebih berhati – hati dalam bertutur kata.
Asisten I juga menjelaskan sebelumya sudah mencabut pernyataannya tersebut dan mengklarifikasi di media cetak serta online dan telah menemui Forum Umat Islam (FUI) Bima guna bertabayyun dan menjelaskan persoalan tersebut.
Diakhir acara RDP, Komisi I memberika pernyataan yang disampaikan melalui Pimpinan DPRD Kota Bima yang dimana meminta kepada sekda untuk melakukan pembinaan kepada semua ASN khususnya pejabat yang di tunjuk untuk mewakili pimpinan daerah agar bekerja sesuai SOP dan aturan yg ada sehingga setiap penyataan dalam mewakili pemerintah daerah tidak memposisikan diri sebagai pribadi dan di kemudian hari tidak ada lagi pernyataan – pernyataan yg menyinggung masayarakat.
Sampai pada pimpinan rapat mengetuk palu dan menyatakan rapat telah selesai.
Acara yang berlangsung 45 menit tersebut berakhir dengan lancar dan kondusif.