Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima dengan PDAM Bima dan PUPR Kota Bima kelanjutan Terkait Pasokan Air Bersih dari PDAM yang Terhenti

Rilis Berita

Kegiatan DPRD Kota Bima 

Jum’at, 23 Desember 2022

 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima dengan PDAM Bima dan PUPR Kota Bima

kelanjutan Terkait Pasokan Air Bersih dari PDAM yang Terhenti

 

Wakil Ketua DPRD Kota Bima Yth. Syamsurih, SH. Memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PDAM Bima dan PUPR Kota Bima terkait krisis air bersih akibat penyegelan pompa sumur bor oleh eks karyawan PDAM Bima.

Adapun yang ikut serta dalam Rapat Tersebut Wakil Ketua II DPRD Kota Bima Yth. Drs. H. Mustamin. Ketua Komisi II DPRD Kota Bima Yth. Taufik H. A. Karim, SH. Ketua Komisi III Yth. Muhammad Amin, S.Ip. Beserta Anggota DPRD Kota Bima diantaranya Yth. Amir Syarifudin, SH.I. dan Yth. Edy Ikhwansyah, SE.

 

Dari hasil laporan Dinas PUPR Kota Bima, ada beberapa titik pompa sumur bor yang disegel, yakni sumur bor Mpunda untuk daerah layanan Kelurahan Sambinae, sumur bor PKSA daerah layanan Kelurahan Manggemaci, sumur bor Santi untuk daerah layanan Kelurahan Santi, Pane, Nae dan Kelurahan Paruga sebagian dan sumur bor Jatiwangi untuk daerah layanan Kelurahan Jatiwangi wilayah perumahan, Ule dan Kelurahan Melayu serta Sumur bor PDAM 1 induk juga disegel yang mengaliri daerah layanan Kelurahan Sadia, Monggonao dan Kelurahan Paruga dan Sumur bor PDAM 2 untuk daerah layanan Kelurahan Dara. Fatalnya juga yang disegel ini juga Intalasi Pengolahan Air Nungga untuk daerah layanan seluruh jaringan perpipaan Kota Bima

 

Sehingga bukan daerah dara saja yang mengalami kekurangan pasokan air bersih hampir sebagian kecamatan Rasa Nae Barat Mpunda dan Asakota tidak mendapatkan air bersih selama 5 (lima) hari ini.

 

 

 

 Berdasarkan penjelasan dari Direktur PDAM Bima diakuinya memang kebenaran     infestigasi Dinas PUPR Kota Bima dengan alasan dirinya tidak bisa berbuat apa-apa   dikarenakan terjadinya penyegelan Sumur bor air ini atas tuntutan ±50 orang eks karyawan PDAM Bima yang belum diberikan gaji selama 29 Bulan yang dimana hasil keterangan Direktur PDAM Bima jika APBD hanya dialokasikan sebanyak Rp 500 juta, untuk PDAM Bima dan tidak bisa anggaran itu menyelesaikan persoalan itu sehingga tidak ada solusinya sampai sekarang.

Wakil Ketua DPRD Kota Bima Yth. Syamsurih, SH. Yang juga memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PDAM Bima dan PUPR Kota Bima terkait krisis air bersih akibat penyegelan pompa sumur bor oleh eks karyawan PDAM Bima. Menggangkat Bicara dan meminta kepada Pemerintahan Kabupaten Bima agar segera hadir di DPRD Kota Bima untuk menyelesaikan Persoalan tersebut, dan menghimbau

Kepada Pemerintahan Kabupaten Bima agar menyerahan aset PDAM ke Pemkot Bima, sesuai peraturan yang tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima.

Dan sebelum di tutupnya kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut pimpinan rapat meminta agar Bor Pompa Air yang di segel agar di buka sambilan pihak PDAM Bima Menyelesaikan Administrasinya dengan pemerintah Kabupaten Bima dan Eks Pegawai PDAM Bima.

 

Rapat yang berlangsung sampai selesai itu berjalan dengan Lancar dan Kondusif.

 

SekwanKoBi.415.Bg.Hukum.R&P