Ketua DPRD Kota Bima, Yth. Bpk. Syamsurih, S.H., mendampingi Panitia Khusus II DPRD Kota Bima, melakukan kunjungan kerja lanjutan terkait Raperda Kota Bima ke Dinas Perhubungan Kota Mataram Nusa Tenggara Barat.

Rilis Berita.
Kegiatan DPRD Kota Bima.
Kamis, 13 Februari 2025.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, Yth. Bpk. Syamsurih, SH, mendampingi Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, diantaranya; Yth. Bpk. Syukri Dahlan, S.Sos., Yth. Bpk. Muhammad Amin, S.Ip., Yth. Ny. Selvy Novia Rahmayani, SH, Yth. Ny. Vivi Deliana Verbianti., Yth. Bpk. Aswin Imansyah., Yth. Bpk. Sudarmon., Yth. Bpk. Abdul Rabbi., Yth. Bpk. Firmansyah., dan Yth. Bpk. Edi. Ikut serta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, Bpk. Siswadi, S.Si, M.Ak, CRMO., beserta Staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima. Melakukan kunjungan ke Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat., dimana Kunjungan ini merupakan kunjungan kerja Lanjutan dihari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 pada Pukul 14.00 Wita ke Dinas Perhubungan Kota Mataram Terkai Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima yang mana diterima langsung oleh Kepala Dinas, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir dan jajaran Dinas Perhubungan Kota Mataram.
Dalam kunjungan kerja Panitia Khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima kali ini ke – Dinas Perhubungan Kota Mataram dijadikan tujuan sebagai benchmarking dalam tata kelola parkir, guna memperkaya substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Parkir di Kota Bima yang diprakarsai oleh Dinas Perhubungan Kota Bima, yang juga serta dalam pertemuan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram menyampaikan bahwa tata kelola parkir ini sangat berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disampaikan pula, dalam perjalanan panjangnya, telah banyak metode yang diujicobakan ( trial and error ) yang diterapkan dalam tata kelola parkir di Kota Mataram, sampai akhirnya pada saat ini penerapan penerapan parkir non tunai. Metode ini dianggap dapat meminimalisir adanya Juru Parkir (jukir) yang tidak bertanggung jawab dan pelaksanaan metode parkir yang belum efektif.
Selain itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir terus menerus melakukan edukasi kepada seluruh juru parkir di Kota Mataram, sampai dengan memfasilitasi pembuatan rekening atas nama masing – masing Juru Parkir (jukir). Metode non tunai mengharuskan adanya kerjasama dengan pemangku kepentingan, khususnya perbankan.
Rapat tersebut berlangsung di Ruangan Rapat Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pada Hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025., Pukul 14.00 Wita, hinga rapat selesai , Terpantau Aman, Tertib serta Kondusif.
Adm.@sekretariat_dprd_kota_bima
Editor.foto.siswadi