Wakil Ketua DPRD Kota Bima Yth. Bpk. M. Ryan Kusuma Permadi, S.H., menemani Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kota Bima di Kemen. PAN-RB di Jakarta.

Rilis Berita.

Kegiatan DPRD Kota Bima.

Jakarta, 19 Februari 2025.

 

Kunjungan Kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Yth. Bpk. M. Ryan Kusuma Permadi, S.H., menemani Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima diantaranya Ketua; Yth. Bpk. Yogi Prima Ramadhan, SE., Wakil Ketua; Yth. Bpk. Aswin Imansyah., Sekretaris; Yth. Bpk. Edy., dan Anggota Komisi I Yth. Bpk. Haerun Yasin, S.H. Ec.Dev., Yth. Bpk. Muhammad Amin, S.IP., Yth. Bpk. Abdul Haris., Yth. Bpk. Muslim., Yth. Bpk. Amiruddin, S.H., dan Yth. Bpk. Abdul Rabbi., juga di temani Kepala Bagian Hukum, Risalah dan Perundang – Undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Bpk. Muhammad Tajudin, S. H. beserta Staf., serta Ikut dalam kunjungan kerja rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima ini Inspektorat Daerah Kota Bima Bpk. Drs. H.Muhammad Fakhrunraji ., Melakukan kunjungan Kerja ke  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen.PAN-RB) di Jakarta.

 

Kunjungan Kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), ini dalam rangka konsultasi terkait aspirasi Tenaga Honorer Daerah Kota Bima Kategori R2 dan R3, yang tidak mendapatkan formasi pasca pengumuman hasil seleksi tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan diterima oleh Pejabat Fungsional Analis Madya Perencanaan Sistem Sumber Daya Manusia di Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen.PAN-RB).

Adapun hasil dari kunjungan tersebut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen.PAN-RB) menerangkan bahwasanya Pemerintah pusat liwat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), Kementerian Keuangan Republik Indonesia (disingkat Kemenkeu RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indosesia (DPR – RI) Bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen.PAN-RB) telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang sudah terdata dalam database nasional dan telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dimana telah di atur dan dijelasakan liwat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024; Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025; tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, serta Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tambahnya, “bahwasanya untuk menyelaikan permasalahan tenaga honorer yang sudah terdata dalam database nasional dan telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tersebut agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tetap sesuai dengan Aturan dan mengacu pada regulasi yang berlaku,”

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen.PAN-RB) dalam keteranganya, menegaskan bahwa agar pemerintah daerah tidak merekrut tenaga honorer baru di luar ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tenaga honorer tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian, dimana Kebijakan daerah yang bertentangan dengan aturan ini berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Sebelumnya Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen.PAN-RB). Menjelaskan Terkait dengan Formasi yang tersedia di tahun 2024, yang mana tidak adanya, penambahan formasi untuk tahun 2024.

“Formasi yang tersedia di tahun 2024 ini adalah formasi yang telah diajukan oleh masing – masing daerah yang mana sebelumnya dilaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)  itu”. Pungkas Ibu Deputi.

“Sementara itu terkait seleksi tahap kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini masih dalam tahap penyusunan regulasinya”. tambahnya,

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen.PAN-RB) juga menekankan kepada Rombongan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima dan Inspektorat Daerah Kota Bima bahwasanya harus melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap alokasi anggaran belanja pegawai yang dimana  penganggaran belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan menteri.

Kegiatan berlangsung di Ruangan Rapat Konsultasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen.PAN-RB). Jakarta. Pada Hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025., Pukul 10. 00 Wib, dilaporkan hinga Pertemuan selesai, Terpantau Aman, Tertib serta Kondusif.

 

Adm. @sekretariat_dprd_kota_bima

Editor&foto. Tajuddin