Rapat Paripurna ke – 8 DPRD Kota Bima Terekait Penyampaian Penjelasan Wali Kota Bima terhadap LKPJ Wali Kota Bima akhir tahun Anggaran 2024.

Rilis Berita.

Selasa, 18 Maret 2025.

Kegiatan DPRD Kota Bima

 

Rapat Paripurna ke – 8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.

Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Nomor 04 Tahun 2025, tanggal 4 Maret 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat – Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Masa Sidang II Tahun Dinas 2025.

Rapat Paripurna ini di Pimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Yth. Bpk. Syamsurih S.H., turut hadir Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Muktar, M.H.

Rapat yang dihadiri oleh Yth. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima serta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Bpk. Siswadi, S.Si, M.Ak, CRMO, dan didampingi Staf Bagian Hukum, Risalah dan Perundang – Undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, Bpk. Miftahudin S.H. Rapat tersebut juga mengundang diantaranya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Asisten, Staf Ahli dan Kepala   Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kota Bima; Kepala  Dinas dan Kepala Badan se-Kota Bima; Camat dan Lurah se-Kota Bima; Ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Ketua dan Sekretaris Panwaslu Kota Bima; Pimpinan Parpol, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kepala Sekolah, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan BUMD Kota Bima, Pimpinan BUMN, LSM, Ketua Kadin Bima, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima, Ketua MUI Kota Bima, Ketua PGRI Kota Bima, serta Organisasi Pemuda dan Wanita se-Kota Bima.

Rapat Paripurna ke – 8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Masa Sidang II Tahun Dinas 2025 ini beragendakan ;

  1. Penyampaian Penjelasan Wali Kota Bima terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bima akhir tahun Anggaran 2024.
  2. Pembentukan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima yang membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bima akhir tahun Anggaran 2024

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Yth. Bpk. Syamsurih S.H., menjelaskan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Tahun Anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh kepala daerah sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 71 ayat (2) undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Selain itu juga mengacu pada peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lanjut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Yth. Bpk. Syamsurih S.H., Rapat Paripurna ini memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Tahun Anggaran 2024.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs Mukhtar M.H dalam hal ini mewakili Wali Kota Bima menjelaskan bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban berpedoman pada undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs Mukhtar M.H, juga menyampaikan berkenaan dengan dimulainya periodesasi kepemimpinan diawal tahun 2025. Selaku kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban akhir tahun anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui rapat paripurna. Hal ini, guna menyampaikan hasil penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai pada tahun 2024.

Dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs Mukhtar M.H, dalam pidatonya terkait pengelolaan keuangan tahun anggaran 2024, disampaikan hal – hal pokok diantaranya pendapatan daerah. Target pendapatan daerah Kota Bima tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 911.422.634.704, dan terealisasi sebesar Rp. 899.566.234.005, atau mencapai 98,70 persen, yang dimana kontribusi pendapatan daerah tahun 2024 masih didominasi oleh pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan yang ditargetkan sebesar Rp. 768.113.583.263, namun terealisasi sebesar rp. 757.753.922.550 atau 98,65 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 132.054.217.467, dan terealisasi sebesar Rp. 131.339.720.242 atau 99,46 persen.

Akhir pembacaan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Bima Akhir Tahun Anggaran 2024. Oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs Mukhtar M.H.

 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Yth. Bpk. Syamsurih S.H., menyampaikan tanggapanya bahwa keberhasilan Pemerintah Kota Bima dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah hingga hampir 100 persen patut mendapat apresiasi. “Kami mengapresiasi kinerja pemerintah dalam mengelola sumber – sumber pendapatan daerah, namun capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan potensi yang ada,”

Meski demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima juga memberikan sejumlah catatan penting, khususnya terkait optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah yang dinilai masih bisa ditingkatkan lagi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendorong agar Pemkot Bima lebih gencar menggali potensi pendapatan dari sektor-sektor baru yang belum tergarap secara maksimal, seperti retribusi parkir, pengelolaan aset daerah, dan pengembangan sektor pariwisata.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Yth. Bpk. Syamsurih S.H., “Peningkatan PAD bukan hanya soal target yang tercapai, tetapi bagaimana pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada pelayanan kepada masyarakat,”

Selain membahas realisasi Pendapatan Anggaran Daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Yth. Bpk. Syamsurih S.H., dalam pidatonya juga menyoroti beberapa indikator pembangunan lainnya. Salah satunya, pertumbuhan ekonomi Kota Bima tahun 2024 yang hanya mencapai 4,04 persen, lebih rendah dari target 5,19 persen. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendesak agar Pemkot meningkatkan upaya mendorong sektor investasi dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperkuat perekonomian daerah dan juga menekankan pentingnya perhatian terhadap penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang hanya terealisasi 60,25 persen dari target 61,83 persen.

Dalam pidatonya juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Yth. Bpk. Syamsurih S.H., meminta agar  pemerintah lebih serius dalam mengelola isu lingkungan, karena ini berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat umumnya.

Di akhir pidatonya terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bima akhir tahun Anggaran 2024. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Yth. Bpk. Syamsurih S.H., menegaskan komitmennya bersama dua puluh empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima untuk terus mengawal kebijakan pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat Kota Bima. dan Semua masukan yang kami sampaikan hari ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depannya.

Selanjutnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Yth. Bpk. Syamsurih S.H., melanjutkan Rapat Paripurna tersebut dengan agenda Pembentukan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima yang membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Bima akhir tahun Anggaran 2024.

Yang dimana pembentukan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima ini di sampaikaan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Bpk. Siswadi, S.Si, M.Ak, CRMO.

Rapat Paripurna yang digelar pada Hari Selasa Tanggal, 18 Maret 2025 Pukul : 11. 00 Wita. Tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.

Sampai dengan penghujung rapat paripurna tersebut di laporkan berjalan dengan aman, tertib serta kondusif.

 

Adm. @sekretariat_dprd_kota_bima