RDP bersama Aliansi Tenaga Honorer/Tenaga Suka Rela R4 Non Data Base Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nakes Kota Bima.,

Rilis Berita

Kegiatan DPRD Kota Bima

Jumat, 04 Juli 2025

 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Tenaga Kehormatan/Tenaga Suka Rela R4 (status administratif non–Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non–Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kota Bima., dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bima, Yth. Bpk. Syamsurih, SH, didampingi Ketua Komisi I Yth. Bpk. Yogi Prima Ramadhan, SE, Wakil Ketua Komisi I Yth. Bpk. Aswin Imansyah., turut hadir Sekretaris Komisi I Yth. Bpk. Edi, Hadir juga Anggota Komisi I Yth. Bpk. Haerun Yasin, SH. M.Ec. Dev., Yth. Bpk. Amiruddin. SH, Yt. Bpk. Abdul Haris., dan Yth. Bpk. Abdul Rabbi., Serta didampingi oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Bpk. Puji Fitri Andi, SSTMT, beserta Staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Tenaga Kehormatan/Tenaga Suka Rela R4 (status administratif non–Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non–Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah). Tenaga Kesehatan (Nakes) Kota Bima., ini untuk Menindaklanjuti Audiensi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Bima dengan Aliansi Honorer Non Data Base Badan Kepegawaian Negara (BKN) ( R4) (status administratif non–Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non–Apatur Sipil Negara (ASN) pemerintah) Indonesia Nomor : 003/DPD R4/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang terkait dengan Permasalahan dan Regulasi Tenaga Honorer/Tenaga Suka Rela Tenaga Kesehatan (Nakes) Non Data Base Badan Kepegawaian Negara (BKN)., dan rapat ini menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Beserta Sekretaris, Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima Sekretaris dan jajarannya serta seluruh Kepala Puskesmas Kota Bima diantaranya Puskesmas Mpunda, Puskesmas Paruga, Puskesmas Penanae, Puskesmas Rasanae Timur, Puskesmas Kolo, Puskesmas Jatibaru, dan Puskesmas Kumbe., dan juga Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Tenaga Kehormatan/Tenaga Suka Rela R4 (status administratif non–Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terdata dalam database resmi tenaga non–Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kota Bima membahas terkait dengan Permasalahan dan Regulasi Tenaga Honorer/Tenaga Suka Rela Nakes Non Data Base Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (PPPK).

Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bima, Yth. Bpk. Syamsurih, SH, yang juga sekaligus sebagai Pimpinan Rapat tersebut menjelaskan alasanya dihadirkanya Kepala, Sekretaris dan Tata Usaha (TU) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Bima, Kepala, Sekretaris dan Tata Usaha (TU) Dinas Kesehatan (DIKES) Kota Bima, Kepala dan Tata Usaha (TU) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Lingkup Kota Bima, Kepala dan Tata Usaha (TU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima., ini terkait jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Kesehatan (Nakes) yang ada di Kota Bima baik PNS maupun P3K serta jumlah pegawai non–Aparatur Sipil Negara (ASN) honorer daerah dan Non–Data Base Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bima, Yth. Bpk. Syamsurih, SH, juga menyampaikan acuan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bima dalam hal pelaksanan Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat itu.

“Teman-teman rekanan Tenaga Kesehatan (Nakes) nanti pada saat saya akan meminta Siapa yang menjadi juru bicaranya dan pada saat juru bicaranya menyampaikan usul saran ataupun pendapat ataupun aspirasi yang diharapkan untuk rekan yang lainnya tidak perlu memberikan komentar”ujarnya.

Lanjutnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bima, Yth. Bpk. Syamsurih, SH, meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan (DIKES) dan rekan-rekan Kepala dan Tata Usaha (TU) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), agar setelah ini tidak ada intimidasi terhadap Teman-teman kebohongan R4 Honorer/ Tenaga Suka Rela Non-Data Base Badan Kepegawaian Negara (BKN)., Tenaga Kesehatan (Nakes) ini, bahwasanya kedudukan kita di mata hukum itu sama, seperti saudara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan teman-teman juga itu adalah memiliki kapasitas dalam rangka mengabdi kepada bangsa dan negara kita dan sebagai anak bangsa memiliki hak dan tempat serta kedudukan yang sama di mata hukum.

“Mohon ini pak kepala Dinas Kesehatan (DIKES) dan Kepala dan Tata Usaha (TU) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Saya tidak ingin setelah habis Rapat ini, pada saat teman-teman Teman-teman berbohong R4 Honorer/ Tenaga Suka Rela Non-Data Base Badan Kepegawaian Negara (BKN)., ini menyampaikan pendapatnya, menyampaikan harapannya dan menyampaikan keinginannya lalu saudara-saudaraku petunjuknya menegur dan menggunakan bahasa-bahasa yang tidak baik, saya tidak segan-segan untuk memberi kesempatan itu kepada saudara pada ini, yah itu harapan saya setelah itu tidak perlu kita menggunakan cara-cara seperti ini (intimidasi) apa yang kita lakukan kita harus pertanggung jawabkan yah.

Rapat mulai dengan meminta juru bicara dari berbaring R4 Honorer/ Tenaga Suka Rela Non-Data Base Badan Kepegawaian Negara (BKN).,Tenaga Kesehatan (Nakes), yang dimana mengaku telah mengabdi belasan tahun, namun hingga saat ini belum masuk ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ironisnya, justru terdapat sejumlah Tenaga Kesehatan (Nakes) yang masa pengabdiannya lebih singkat, namun telah tercatat dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).

kami masuk di tahap 2 seleksi P3K Kenapa kami masuk di tahap 2 karena memang kami tidak masuk dalam data Base kategori non Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN)., dan Akibat tak mendapat SK serta tak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat seleksi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 tak bisa ikut dalam seleksi, malah masuk dalam kategori R4, bukan lagi R2 atau R3 padahal Kami ini sudah belasan tahun mengabdi, bahkan sejak sebelum banyak dari mereka diangkat. Tapi justru kami yang tidak terdata, kemudian mohon maaf Bapak Ibu saya harus mengungkapkan di sini jadi ada beberapa orang uknum yang nakal tapi ini tidak semua hanya ada di beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) saja dimana kami juga kalah di status pekerjaan jadi kebanyakan di tahap 2 ini yang lulus baru bekerja 2 tahun dimana honorer yang sudah keluar masuk kembali dan diberikan lagi surat rekomendasi sehingga yang bisa ikut bekerja kembali jadi teman-teman kami yang lama ini yang sudah lama bekerja kalah di situ gitu Mohon maaf Bapak Ibu saya harus mengungkapkannya di sini ada beberapa oknum yang tidak bisa saya refleksikan di sini tapi memang ada” ungkapkan salah satu Nakes, Nurhasanah.

Senada dengan Nurhasanah, Sri Wahyuningsih yang telah mengabdi selama 13 tahun belum terakomodir dan tidak masuk data Base kategori non Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia juga mengeluarkan mekanisme untuk mengeluarkan tenaga kontrak. Para Tenaga Kesehatan (Nakes), merasa terzolimi karena ada pegawai baru yang baru beberapa tahun mengabdi namun sudah diangkat sebagai tenaga kontrak.

Dikesempatan yang sama Sekretaris negara R4 Honorer/ Tenaga Suka Rela Non-Data Base Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tenaga Kesehatan (Nakes) Kota Bima, Ade Saputra mengatakan bahwasanya masih ada pembukaan pembukaan energi non-ASN pada tahun 2024–2025, meskipun pemerintah pusat telah melarang pembukaan energi non-ASN baru pasca permintaan regulasi yang mengizinkan pelarangan tersebut. Iya mencontohkan dari data Tenaga Kesehatan (Nakes).

“Dari data yang kami peroleh sejak tahun 2024 dan 2025, tenaga honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kota Bima, baik bidan dan perawat masih direkrut. Padahal, sejak tahun 2023 sudah tidak diperbolehkan,”

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bima, Yth. Bpk. Syamsurih, SH, justru terkejut mendengar hal itu. Pasalnya, di tengah kebijakan fiskal, proses penghematan Tenaga Kesehatan (Nakes) masih berjalan. Selain itu, honorer yang sudah lama mengabdi tengah berpikir bersama dalam mencari solusinya.

Pada kesempatan itu juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bima, Yth. Bpk. Syamsurih, SH, membacakan sejumlah regulasi larangan penempatan energi honorer termasuk perintah pemerintah pusat untuk menyelesaikan sisa energi honorer yang ada. “Jadi sudah jelas untuk memanaskan honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) termasuk honorer lainnya, juga sudah tidak diizinkan lagi sejak tahun 2023. Karena pemerintah pusat hingga kepala daerah sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan, hingga ancaman, dan sanksinya.

Atas informasi dasar, masih adanya energi honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kota Bima pada saat itu juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bima, Yth. Bpk. Syamsurih, SH, yang memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) langsung meminta kepada seluruh Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kota Bima dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima untuk menyampaikan data jumlah pegawai di kantornya masing-masing, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Honorer Kontrak hingga Honorer Sukarela serta honorer yang masuk kisaran tahun 2024 sampai dengan 2025 ini.

“tolong dibacakan data pegawainya jumlah keseluruhan pegawainya kemudian di klasifikasikan berapa jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jumlah Honorer Kontrak jumlah Honorer Sukarela serta umlah honorer yang baru di rekrut tahun 2024 sampai dengan 2025 ini kemudian di serahkan datanya ke sekretariat dewan” pungkas beliau.

Dan hasil data yang kami himpun dari tujuh (7) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se Kota Bima ditambah data honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima yang direkrut pada tahun 2024 dan 2025. Sebagai berikut; 1. RSUD Kota Bima direkrut pada tahun 2024 dan 2025 : 35 orang.

  1. Puskesmas Kolo yang direkrut pada tahun 2024 dan 2025 : 2 orang.
  2. Puskesmas Jatibaru direkrut pada tahun 2024 dan 2025 : 4 orang.
  3. Puskesmas Paruga direkrut pada tahun 2024 dan 2025 : 0 orang.
  4. Puskesmas Mpunda direkrut pada tahun 2024 dan 2025 : 8 orang.5
  5. Puskesmas Penanae direkrut pada tahun 2024 dan 2025 : 6 orang.
  6. Puskesmas Rasanae Timur direkrut pada tahun 2024 dan 2025 : 8 orang.
  7. Puskesmas Kumbe direkrut pada tahun 2024 dan 2025 : 0 orang.

 

Dapat disimpulkan bahwa dari tujuh puskesmas serta RSUD Kota Bima, total tenaga honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) yang direkrut pada tahun 2024 dan 2025 mencapai 63 orang. Hanya Puskesmas Paruga dan Puskesmas Kumbe yang tidak merekrut tenaga honorer.

Menanganggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bima, Yth. Bpk. Syamsurih, SH, menyatakan bahwa ia akan memahami aspirasi tersebut.

“Selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bima, saya meminta kepada Komisi I untuk melakukan pendalaman terhadap permasalahan ini. Dalam rapat komisi, Silahkan undang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Bima, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima, Kepala Dinas Kesehatan, dan Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperzakat),” pinta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ).

Begitupun disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bima, dirinya selaku Ketua Komisi I, Yth. Bpk. Yogi Prima Ramadhan, SE, berkomentar dengan masalah ini jadi atensi serius, apalagi jika ada dugaan terdapat kehormatan yang tidak sesuai aturan.

Sementara beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bima, meminta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) untuk membentuk pansus guna menyelidiki ketidakadilan dan terjadinya dugaan diskriminasi bagi 243 honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) Kota Bima yang mengabdi belasan tahun.

Rapat yang adakan hari Jum'at, tanggal 04 Juli 2025 ini mengambil tempat di Ruang Banggar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bima, dan di laporkan, kegiatan tersebut berjalan dengan, Aman, Tertib serta Kondusif.

 

Adm.@sekretariat_dprd_kota_bima

Fotp.Oni