Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima mengelar Rapat Paripurna ke – 7. Masa Sidang III Tahun Dinas 2025

Rilis Berita
Kegiatan DPRD Kota Bima
Selasa, 29 Juli 2025
Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 12 Tahun 2025, tanggal 29 Juli 2025 Tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Nomor 09 Tahun 2025 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat-Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Masa Sidang III Tahun Dinas 2025, dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima mengelar Rapat Paripurna ke – 7.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Yth. Bpk. Alfian Indra Wirawan, S.Adm., didampingi Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Yth. Bpk. M. Ryan Kusuma Permadi, SH, dan turut hadir Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH
Rapat yang juga dihadiri oleh Yth. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, serta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Bpk. Siswadi, S.Si, M.Ak, CRMO., dan Rapat tersebut juga mengundang antara lain, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Bima, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Bpk. Drs Mukhtar MH, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Kepala Kantor Lingkup Pemerintah Kota Bima, Ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU), Camat dan Lurah se-Kota Bima; Ketua MUI, Pimpinan Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, LSM dan Insan Pers;
Rapat Paripurna ke – 7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima ini di gelar dengan 3 agenda, diantaranya;
- Penyampaian Laporan Komisi II terhadap Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025 dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya; disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II Yth. Ny. Asnah Madilau, SH
- Penyampaian Penjelasan Walikota Bima terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025; disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH
- Penyampaian Penjelasan Walikota Bima terhadap Raperda Usulan Walikota Bima Masa Sidang III Tahun Dinas 2025. disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II Yth. Ny. Asnah Madilau, SH menyampaikan peraturan ketentuan tata tertib dan keputusan badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, bahwasanya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah Kota Bima telah melakukan pembahasan terhadap Dokumen Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima tahun anggaran 2025 dan Prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya, sehingga dapat disampaikan gambaran umum hasil tersebut sebagai berikut :
1. PENDAPATAN
Pendapatan Daerah Kota Bima yang ditargetkan untuk anggaran tahun 2025 sebesar RP.1.047.217.476.176,00 terealisasi 39,91% dan Prognosis untuk enam bulan berikutnya sebesar 60.59% Pendapatan Daerah ini terdiri dari :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar RP.235.701.579,00 terealisasi sebesar 40.14% jadi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester pertama ini terealisasi sebesar 40.14%.
- Penerimaan Pajak Daerah yang terealisasi sebesar 36,45% dari target yang dianggarkan.
- Penerimaan Retribusi Daerah telah terealisasi sebesar 50,06% dari target yang dianggarkan.
- Sedangkan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar 32,75%.
- Dan Penerimaan Lain-LAIN PAD yang sah terealisasi sebesar 32%75% dari anggaran yang ditargetkan.
- Pendapatan Transfer Ditargetkan RP.981.774.597,00 terealisasi sebesar 39,28%, dan Prognosis Untuk Enam Bulan Berikutnya Sebesar 39,29% Pendapatan Transfer ini terdiri dari:
- Transfer Pemerintah Pusat ditargetkan sebesar RP.564.036.250,00 terealisasi sebesar 39,23%
- Transfer Antar Pemerintah Daerah ditargetkan sebesar 41.417.738.347,00 terealisasi sebesar 40,39%.
- Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah ditargetkan sebesar RP. 0,00.
2. BELANJA
Realisasi Belanja Daerah sampai dengan anggaran Semester Pertama tahun 2025 telah mencapai 30,25% Dari Pagu Belanja sebesar RP.1.100.280.348.866,00 dan prognosis untuk enam bulan berikutnya sebesar 69,74% yang terdiri dari :
- Belanja Operasi ditargetkan794.250.862.054,00 terrealisasi sebesar 37,78% dan prognosis untuk enam bulan berikutnya sebesar 62,21% yang terdiri dari:
- Belanja Pegawai ditargetkan sebesar RP.525.473.565.298,00 dengan realisasi sebesar 39,71 %.
- Belanja Barang dan Jasa ditargetkan sebesar RP.242.395.585.312,00 terealisasi sebesar 35,88%.
- Belanja Hibah ditargetkan sebesar RP.20.707.011.444,00 terealisasi sebesar 21,51%.
- Belanja Bantuan Sosial ditargetkan sebesar RP.5.674.700.000,00 dan terealisasi sebesar 0,22%.
- Belanja Modal ditargetkan sebesar 304.029.486.812,00 terealisasi 10,63% yang terdiri dari:
- Belanja Modal Tanah ditargetkan sebesar RP.21.824.245.169 terealisasi 0%.
- Belanja Modal Peralatan dan Mesin ditargetkan sebesar RP.44.746.214.132,00 terealisasi sebesar 2,42%.
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan target sebesar RP.190.847.153.401,00 Dengan Realisasi sebesar 14,16%.
- Belanja Modal Jalan, Jaringan Irigasi dan Irigasi target sebesar RP.46.556.454.010 Dengan Realisasi sebesar 1,34%.
- Belanja Modal Asset Tetap Lainnya dengan target sebesar RP.55.420.100 TEREALISASI RP.0.
- Belanja Tak Terduga ditargetkan 21,9%
3. PEMBIAYAAN DAERAH
-
- Penerimaan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari penggunaan sisa perhitungan anggaran (SILPA) ditargetkan sebesar RP.062.872.690,00 Penerimaan Pembiayaan Daerah ini bersumber dari Silpa yang merupakan sisa perhitungan lebih anggaran tahun sebelumnya, sehingga penggunaannya dapat dimaksimalkan untuk mendukung kegiatan dan program-program yang telah ditetapkan.
- Pada Sisi Pengeluaran Pembiayaan Tidak Ada Target Untuk Tahun Anggaran 2025
- Untuk Pembiayaan Netto pada tahun 2025 rencana anggaran sebesar RP.53.062.872.690,00.
- Dari Uraian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan diatas, maka Realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran pada semester pertama tahun anggaran 2025 ini sebesar RP.388.953.644,10.ujarnya.
Kemudian acara di lanjutkan dengan Penyampaian Penjelasan Wali Kota Bima terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025.,
dimana dalam perjanjianya Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara tahun anggaran 2025 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bima dalam melaksanakan pembangunan daerah secara terarah, Responsif, dan Adaptif terhadap dinamika yang berkembang. ujar Wakil Wali Kota Bima.
Selanjutnya, Penyusunan dokumen ini mempertimbangkan perubahan mendasar pada asumsi ekonomi makro daerah dan nasional, sebagaimana tertuang dalam RKP tahun 2025 yang mengangkat tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonom yang Inklusif dan Berkelanjutan” tema ini Mengamanatkan setiap Daerah untuk Memacu Transformasi Ekonomi melalui Peningkatan Produktivitas, Pemerataan Layanan Dasar, dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.,
Sejalan dengan itu, Dokumen Perubahan RKPD Kota Bima tahun 2025 yang menjadi landasan Teknokratik perubahan KUA dan perubahan PPAS mengusung tema “Penguatan Nilai-nilar Dasar Masyarakat dan Penguatan Infrastruktur Kenyamanan Kota ” , yang merupakan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan pada dokumen RPJMD tahun 2025-2029.
Perubahan Arah Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon anggaran sementara tahun ini, selain dipengaruhi oleh realisasi pendapatan dan belanja sebagaimana yang dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran dan prognosis pada semester pertama tahun anggaran 2025, juga sangat dipengaruhi oleh adanya kebijakan pemerintah pusat terutama terkait dengan instruksi presiden nomor 1 tahun 5025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Kebljakan ini berimplikasi terhadap penyesuaian terhadap pembangunan daerah dan perubahan struktur APBD Kota Bima tahun 2025.
Melalui kebljakan efisiensi ini pemerintah daerah memberikan ruang untuk melakukan penyesuaian dan realokasi pada program-program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi dan prioritas-prioritas lain yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Di samping itu, ruang fiskal yang tercipta sebagai hasil efisiensi menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan visi, misi dan program-program prioritas yang menjadi janji politik kepala daerah periode 2025-2030, di antaranya mendukung program kota bima bisa (bersih, indah, sehat dan asri), bantuan pkh daerah, dukungan sepanjang proyek penanggulangan banjir nufrep dan jica, dan program-program lain yang dihajatkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kesejahteraan.
Selain itu, meningkatnya tuntutan kesejahteraan masyarakat atas pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah juga perlu segera direspon dengan tetap memperhatikan arah kebijakan pembangunan nasional, 'kebijakan prioritas pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun program kegiatan strategi yang telah ditetapkan, maka dalam perubahan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran 2025 ini memuat beberapa hal antara lain:
- Asumsi dasar arah perubahan kebijakan umum APBD, Prioritas dan Plafon anggaran sementara anggaran 2025 yang seirama dengan pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Dinamika Nasional;
- Penyesuaian Saldo Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Bima tahun anggaran 2024 yang merupakan komponen penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD tahun anggaran 2025;
- Untuk menjamin Konsistensi dan Legalitas perubahan program dan kegiatan yang baru sebagai Respon terhadap Dinamika Nasional dan Daerah;
- Tuntutan Kebutuhan Masyarakat, Mempercepat Pemulihan Ekonomi, dan Menuntaskan Target Pelayanan Dasar dengan tetap menjaga Fiskal, Konsistensi Perencanaan, dan Prinsip Keadilan Sosial, yang mengharuskan adanya Penyesuaian dan Rekonsiliasi Belanja Perangkat Daerah pada Perubahan anggaran APBD tahun 2025;
Kemudian lanjut Wakil Wali Kota dengan harapan yang berkenaan dengan penjelasan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara anggaran 2025, semoga kita dapat mewujudkan berbagai harapan perubahan dan Mensinergikan Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Pusat, Provinsi dan Daerah Kota Bima sebagaimana yang direncanakan. Ujanya.
Wakil Wali Kota menjelaskan mengenai deskripsi menyeluruh dan lebih rinci tentang rencana perubahan anggaran maupun program dan kegiatan prioritas dapat dilihat pada dokumen rencana perubahan kebijakan umum APBD, Serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bima Tahun Anggaran 2025 Sebagai Bahan Pembahasan Bersama Anggota Dewan yang Terhormat untuk selanjutnya dapat disepakati bersama antara pihak Legislatif dan pihak Eksekutif juga untuk ditindaklanjuti dalam Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Bima tahun anggaran 2025.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Wakil Wali Kota menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi terkait pengelolaan keuangan diantaranya;
- Pemenuhan Amanat uu no. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang Mensyaratkan bahwa Belanja Pegawai Maksimal 30% dan belanja Infrastruktur Publik Minimal 40% dari total APBD, sementara Belanja Pegawai Kota Bima hampir mencapal 50% dan Belanja Infrastruktur Publik masih dibawah 30%.
- Ruang Fiskal Kota Bima yang semakin lama semakin Mengecil, sehingga membatasi ruang gerak bagi Pemerintan untuk mengalokasikan belanja yang maksimal untuk kepentingan masyarakat.
- Kemandirian Fiskal Kota Bima yang sangat kecil ditandai dengan PAD yang hanya di bawah 10% dan menjadi salah satu daerah dengan PAD yang paling kecil di indonesia.
- Produktivitas dan Efisisensl pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang masih harus terus Ditingkatkan, ujarnya.
Kemudian Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH didapuk oleh pimpinan Rapat Paripurna sa'at itu Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Yth. Bpk. Alfian Indra Wirawan, S.Adm., untuk melanjutkan dengan Penyampaian Penjelasan Wali Kota Bima terhadap Raperda Usulan Wali Kota Bima Masa Sidang III Tahun Dinas 2025.
Dalam pembacaannya Wakil Wali Kota Bima diawali dengan syair ”Hari Ini Kita berkumpul dalam momen yang sangat penting Dihadapan kita terbentang lembaran baru.Sebuah rencana yang dirajut atas kebersamaan kita semua”.,ujarnya.
Selanjutnya karena itu pada kesempatan yang baik ini, Pemerintah Kota Bima menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima Tahun 2025-2029.
Ranperda ini kami usulkan dengan didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Ranperda ini disusun dengan prinsip untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Bima;
- Pembentukan Peraturan Daerah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pada daerah untuk menyusun rencana pembangunan daerah sesuai dengan kewenangannya sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional:
- Berdasarkan pertimbangan pada poin 1 dan 2 diatas, Pemerintah Kota Bima berharap agar DPRD Kota Bima dapat membahas dan menyepakatinya.
Selanjutnya Raperda tentang RPJMD tahun 2025-2029 ini, merupakan penjabaran dari visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima dengan Misi “Terwujudnya Kota Bima yang Maju, Bermartabat dan Berkelanjutan” . dan Dalam ranga mewujudkan visi tersebut, terdapat 5 (lima) misi RPJMD yang akan menjadi landasan pembangunan Kota Bima, yaitu.
- Mewujudkan kehidupan masyarakat berketahanan Sosial religius dan berbudaya;
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang maju dan berdaya saing;
- Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional;
- Meningkatkan kelangsungan ekologi yang terintegrasi dan berkelanjutan;
- Mewujudkan Pembangunan ekonomi inklusif yang berkeadilan, merata dan berkelanjutan.
Sebelum menutup permintaanya Wakil Wali Kota mengutarakan harapanya , agar Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan ini dapat dilanjutkan untuk dibahas dan diperoleh kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima melalui nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan DPRD. Selanjutnya nanti akan diajukan ke Pemerintah Provinsi NTB untuk dilakukan Evaluasi yang pada akhirnya Ranperda ini akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat sebelum 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah di lantik Agustus atau paling lambat Tanggal 20 Tahun 2025.
Selanjutnya Insyaallah, Pemerintah Kota Bima menargetkan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Bima Tahun 2025-2029 menetapkan penetapan RPJMD Provinsi NTB. Ujarnya.
Rapat Paripurna ini berlangsung di Ruangan Rapat Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025 pada jam : 14.00 Wita., juga di laporkan, kegiatan tersebut berjalan dengan, Aman, Tertib serta Kondusif.
Adm.@sekretariat_dprd_kota_bima
Fotp.eko