Rapat Paripurna ke 16 APBD Kota Bima 2025 Disesuaikan, Pendapatan dan Belanja Mengalami Penurunan

Rilis Berita
Kegiatan DPRD Kota Bima
Kamis, 25 September 2025
Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Nomor 18 Tahun 2025, tanggal 25 September 2025 Tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Nomor 09 Tahun 2025 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat-Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Masa Sidang III Tahun Dinas 2025, dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima mengadakan Rapat Paripurna ke 16 dengan agenda ; Penyampaian Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima terhadap Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2025 yang dirangkai dengan Pembacaan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima;
Rapat Paripurna ke 16 ini di Pimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Yth. Bpk. Syamsurih, SH, bersama Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Yth. Bpk. Alfian Indra Wirawan, S.Adm., bersama Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Yth. Bpk. M. Ryan Kusuma Permadi, SH turut hadir dari Pemerintah daerah mewakili Wali Kota Bima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Ny. Hj. Mariamah, SH
Rapat yang juga dihadiri oleh Yth. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, serta Plt. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Bpk. Ihya Ghazali, S.Sos. MM, dan Rapat tersebut juga mengundang diantaranya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Bima, Asisten, Staf Ahli dan Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Kepala Kantor Lingkup Pemerintah Kota Bima, Ketua dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU), Camat dan Lurah se-Kota Bima; Ketua MUI, Pimpinan Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, LSM dan Insan Pers;
Pemerintah Daerah Kota Bima dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menyepakati perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat. Evaluasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-458 Tahun 2025.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dibahas antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan tujuan untuk menyelaraskan kebijakan keuangan daerah dengan arah kebijakan provinsi dan pusat, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap proporsional dan sesuai regulasi.
Berdasarkan hasil pembahasan, total Pendapatan Daerah Kota Bima 2025 ditetapkan sebesar Rp1,069 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp7,69 miliar dibandingkan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) awal yang mencapai Rp1,077 triliun. Penurunan terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,05 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp29,96 miliar. Namun terdapat tambahan pendapatan dari pos lain-lain yang sah sebesar Rp26,32 miliar, yang sebelumnya tidak dianggarkan.
Dimana sementara itu, Belanja Daerah diperkirakan sebesar Rp1.093 triliun, atau turun sekitar Rp36,7 miliar dari sebelumnya Rp1.130 triliun. Penyesuaian belanja ini dilakukan sebagai bagian dari efisiensi dan penguatan fokus program pembangunan prioritas.
Dalam pos pembiayaan, terjadi penurunan pembiayaan penerimaan dari sisa perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, dari Rp53,06 miliar menjadi Rp24,04 miliar. Tidak ada alokasi pengeluaran dana untuk penyertaan modal daerah. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp24,04 miliar, dan sisa pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi berimbang (nihil).
Dalam sidang paripurna tersebut juru bicara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Yth. Bpk. Syukri Dahlan, S.Sos., mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memaksimalkan penyerapan anggaran pada triwulan IV tahun ini. Optimalisasi realisasi anggaran yang dinilai penting agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
“Serapan anggaran yang maksimal adalah bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat dan menyediakan hak-hak dasar publik. Kami juga mendorong adanya dalam pengelolaan pendapatan daerah agar reformasi keuangan daerah semakin mandiri dan sehat,” tegas utusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima tersebut.
Perubahan APBD 2025 yang diharapkan dapat menjadi instrumen strategi dalam memperkuat program pembangunan Kota Bima yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Usai Penyampaian Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima terhadap Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2025, dilanjutkan dengan Pembacaan Putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima oleh Plt. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Bpk. Ihya Ghazali, S.Sos. MM, kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh Pimpinan Rapat Paripurna yang juga selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Yth. Bpk. Syamsurih, SH
Rapat Paripurna ini berlangsung di Ruangan Rapat Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, pada hari Kamis, tanggal 25 September 2025 pada jam : 14.00 Wita., juga di laporkan, kegiatan tersebut berjalan dengan, Aman, Tertib serta Kondusif.
#KotaBima
#APBD2025
#PemdaNTB
#DPRDKotaBima
Adm.@sekretariat_dprd_kota_bima
Foto.eko