RAPAT PARIPURNA KE-17 DPRD KOTA BIMA TUTUP MASA SIDANG III TAHUN DINAS 2025

Rilis

Kegiatan DPRD Kota Bima

Rabu, 15 Oktober 2025

 

Sekretariat DPRD Kota Bima — Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Nomor 19 Tahun 2025 tanggal 10 Oktober 2025 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Bamus Nomor 09 Tahun 2025 mengenai Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat-Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Masa Sidang III Tahun Dinas 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Paripurna ke-17 dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Dinas 2025 .

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Yth. Bpk. Syamsurih, SH , didampingi Wakil Ketua II , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Yth. Bpk M. Ryan Kusuma Permadi, SH , serta dihadiri oleh Pejabat Sekretaris Daerah Kota Bima, Ny. Hj. Mariamah, SH yang hadir mewakili Wali Kota Bima.

Turut hadir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima , Plt. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Bapak Ihya Ghazali, S.Sos., MM , serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) , para Asisten, Staf Ahli, Kepala Badan/Dinas/Bagian/Kantor , Ketua dan Sekretaris KPU , Camat dan Lurah se-Kota Bima , Ketua MUI , pimpinan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, partai politik, tokoh, tokoh masyarakat, LSM, serta insan pers.

Dalam Berbagainya, Pj. Sekda Kota Bima Hj. Mariamah, SH menyampaikan penghargaan kepada segenap pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima yang telah menjalankan tugas konstitusional dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab sepanjang masa sidang.

“Berbagai agenda pembahasan, baik yang berkaitan dengan rancangan peraturan daerah, pengawasan anggaran, maupun isu strategi daerah telah dilaksanakan secara intensif dan produktif. Hal ini mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa di tengah keterbatasan fiskal, efisiensi anggaran menjadi keniscayaan , dan setiap rupiah APBD harus diarahkan pada program yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Syamsurih, SH memaparkan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang akan berlaku pada tahun 2026.

“Dari lima fraksi, tiga fraksi menyetujui pemotongan anggota dewan kehormatan. Demikian pula Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp95 miliar akan dievaluasi,” jelasnya.

Syamsurih meminta Pj. Sekda selaku Ketua TAPD untuk segera mengkoordinasikan kajian terhadap kebijakan tersebut.

“Dalam dua minggu ke depan harus ada keputusan apakah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipotong atau tidak. Kami dorong agar segera dikaji dan ditelaah,” tutupnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima: Evaluasi Efisiensi Anggaran dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH memaparkan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang akan berlaku pada tahun 2026.

Rapat Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima , pada Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 14.00 WITA , dan berjalan aman, tertib, serta kondusif .

 

???? Foto: eko
?? Adm : @sekretariat_dprd_kota_bima
???? Sumber: Sekretariat DPRD Kota Bima