Komisi I DPRD Kota Bima Bahas Regulasi Pembagian Jasa Pelayanan (Jaspel) RSUD Kota Bima

Rilis

Kegiatan DPRD Kota Bima

Kamis, 16 Oktober 2025

 

DPRD Kota Bima, 16 Oktober 2025 — Komisi I DPRD Kota Bima mengadakan rapat koordinasi bersama Direktur RSUD Kota Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima, dan Direktur BPJS Kota Bima, bertempat di Ruang Komisi I DPRD Kota Bima, Kamis (16/10).

Rapat yang dipimpin oleh Aswin Imansyah, ST dan Haeurun Yasin, SH., M.Ec.Dev ini membahas sejumlah masalah terkait mekanisme perhitungan dan pembagian Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan di lingkungan RSUD Kota Bima.

Dalam arahannya, Aswin Imansyah mengingatkan kembali pentingnya fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan layanan publik, termasuk pelaksanaan sistem Jaspel yang menjadi hak tenaga kesehatan. Menurutnya, persoalan pembagian Jaspel harus dikelola secara transparan, adil, dan proporsional, mengingat kontribusi besar tenaga medis dan paramedis dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, Komisi I DPRD Kota Bima menyampaikan beberapa kesimpulan penting: (1) Perlunya adanya regulasi baku yang menjadi dasar perhitungan dan penetapan Jaspel di RSUD Kota Bima; (2) Peraturan tersebut harus mempertimbangkan beban pelayanan, kinerja masing-masing tenaga kesehatan, serta menjamin prinsip transparansi dan keadilan; (3) Komisi I menganalisis legitimasi tim konsultan yang selama ini memberikan pertimbangan dalam penetapan dan perhitungan pembagian Jaspel. Diperlukan kejelasan mengenai dasar hukum dan peran tim tersebut agar tidak menimbulkan bias maupun ketimpangan; (4) RSUD Kota Bima diminta lebih melibatkan tenaga kesehatan secara langsung dalam proses perhitungan, verifikasi, dan Pembagian Jaspel. Keterlibatan unsur pelaksana lapangan dianggap penting agar hasil tujuan dan sesuai dengan beban kerja riil di lapangan.

Ketua Komisi I menegaskan, pembahasan ini akan ditindaklanjuti dengan koordinasi lebih lanjut bersama pihak eksekutif agar regulasi pembagian Jaspel segera diperjelas dan diterapkan secara konsisten.

“Kami ingin sistem pembagian Jaspel di RSUD Kota Bima bisa berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan tenaga kesehatan. Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik di bidang kesehatan,” ujar Aswin Imansyah dalam rapat tersebut.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan peninjauan dan pembahasan lanjutan bersama Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD Kota Bima dalam waktu dekat, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi I DPRD Kota Bima. *

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Banggar Gedung DPRD Kota Bima , pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 10.00 WITA , dengan suasana aman, tertib, dan kondusif .

 

Foto: danu
Redaksi: dian
Adm : @sekretariat_dprd_kota_bima
Sumber: Sekretariat DPRD Kota Bima