DPRD Kota Bima Prihatin terhadap Kerusakan Lingkungan: Dorong Penanganan Lintas Sektoral dan Tegas Stop Pembabatan Hutan

Rilis
Kegiatan DPRD Kota Bima
Selasa, 28 Oktober 2025

 

Sekretriat DPRD Kota Bima – DPRD Kota Bima menyatakan terbuka mendalam terhadap kondisi kerusakan lingkungan yang semakin memprihatinkan, terutama akibat aktivitas pembabatan hutan dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan di ruang rapat DPRD Kota Bima pada Selasa (28/10/2025).

 

Rapat tersebut dipimpin oleh Amir Syarifuddin, S.HI, didampingi Gina Adriani, Asnah Madilau, SH, Sudarmon, dan Mira Isnaini. Turut hadir perwakilan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggomasa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Dinas Kehutanan Provinsi NTB Wilayah Bima, serta perwakilan Kelurahan Lampe, Lelamase, Penanae, dan Lingkungan Ndano Nae Kelurahan Ntobo, bersama Tim PARA SINDIKAT dan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Lingkungan Hidup.

 

Dalam pertemuan tersebut, para anggota DPRD menegaskan bahwa isu kerusakan lingkungan harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena dampaknya sudah sangat luas terhadap ekosistem, ketersediaan air, hingga potensi bencana alam.

 Anggota Komisi III Amir Syarifuddin, S.HI menyampaikan bahwa persoalan lingkungan adalah PR bersama yang tidak bisa diabaikan.

  “Soal lingkungan ini menjadi keresahan kita bersama. Keberpihakan anggaran terhadap lingkungan masih sangat kurang, padahal kerusakan alam sudah begitu masif. Kita harus mulai memperbaiki dari hulu ke hilir,” tegasnya.

 Sementara itu, Amir Syamsudin menambahkan bahwa yang dibutuhkan saat ini bukan hanya keluhan, tetapi langkah konkret dan solusi nyata.

 “Kita harus mencari solusi dan poin-poin apa yang bisa kita dorong kepada pemerintah. Jangan jadi penonton di daerah kita sendiri yang mulai rusak. Kalau bencana datang, biayanya jauh lebih besar,” ujarnya.

 Ia juga menyoroti pentingnya penegakan aturan dan dampak buruk bagi pelaku perusakan hutan. "Apakah aturan yang menekan dan memberi efek jera sudah dijalankan? Ini yang harus kita evaluasi bersama," tambahnya.

 Dari pihak BKPH Maria Donggomasa, melalui Kasi Pemanfaatan Hutan M. Arifuddin, dijelaskan bahwa memahami pemahaman kesejahteraan masyarakat dan DPRD. Kepala Balai, meski berhalangan hadir, menyampaikan dua langkah penting yang akan dilakukan: (1) Tidak akan ada pengajuan izin baru di kawasan hutan; (2) Pembentukan tim evaluasi bersama antara BKPH, DPRD, dan pihak terkait untuk menangani masalah kerusakan lingkungan.

 Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, DPRD Kota Bima akan mengeluarkan rekomendasi izin izin tanam di wilayah hutan mulai tahun 2025. Bahkan, DPRD siap mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan pembabatan hutan dan perlindungan ruang hijau.

 

Dari kelompok pemerhati lingkungan atau sindikat masyarakat juga mengemuka beberapa usulan penting, antara lain: (1) Moratorium izin lama di kawasan hutan lindung dan konservasi; (2) Penegasan kepastian hukum dalam perlindungan kawasan hutan; (3) Serta mendorong agar DPRD memasukkan regulasi perlindungan lingkungan dalam Prolegda.

 DPRD menegaskan bahwa meskipun urusan kehutanan dan lingkungan hidup berada dalam kewenangan pemerintah provinsi, namun permasalahan ini memerlukan penanganan lintas sektoral agar langkah penyelamatan bisa tepat sasaran dan terintegrasi.

 “Kita tidak bisa hanya menunggu, karena ini sudah menjadi PR yang mendesak. Apalagi saat ini pimpinan daerah terus bersemangat menggeliatkan isu lingkungan dan kebersihan. Maka, sinergi semua pihak menjadi kunci,” ujar Amir Syarifuddin.

 

Dengan hasil RDP tersebut, DPRD berharap adanya langkah bersama yang nyata antara pemerintah daerah, lembaga teknis, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan serta menekan laju kerusakan lingkungan di wilayah Kota Bima. *

  

Foto / Editor: dian
Adm: @sekretariat_dprd_kota_bima
Sumber: Sekretariat DPRD Kota Bima