Rapat Paripurna DPRD Kota Bima: Pemerintah Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD 2026

Rilis
Kegiatan DPRD Kota Bima
Selasa, 18 November 2025

Sekretariat DPRD Kota Bima — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026, sekaligus menyampaikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum tersebut. Rapat yang berlangsung pada Selasa, 18 November 2025 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm.

Rapat Paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, camat dan lurah, pimpinan partai politik, Ketua dan Sekretaris KPU Kota Bima, tokoh agama, masyarakat tokoh, akademisi, LSM, serta insan pers.

Pada kesempatan tersebut, penjelasan Wali Kota disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH, yang mewakili Wali Kota dalam agenda resmi tersebut.

Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota mengatakan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian penting dalam proses evaluasi dan penyempurnaan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Seluruh fraksi memberikan pandangan yang bersifat konstruktif, menyampaikan masukan yang membangun, serta menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung optimalisasi perencanaan anggaran daerah. Diantaranya (1) Fraksi Golkar dan Fraksi Merah Putih memberikan penjelasan terkait perbedaan proyeksi dalam KUA-PPAS dan Raperda APBD, yang secara regulasi dimungkinkan.

Pemerintah juga memaparkan langkah peningkatan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, optimalisasi sumber PAD OPD, integrasi data perpajakan, pengawasan pengawasan, serta penyempurnaan regulasi daerah.

Sementara Fraksi Demokrat, Pemerintah mengapresiasi pandangan dan pemahaman Fraksi Demokrat terhadap mekanisme perbedaan asumsi anggaran, serta menegaskan bahwa strategi peningkatan PAD sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Dilain pihak, Fraksi NasDem menjelaskan bahwa asumsi KUA-PPAS dapat menggunakan dasar RKPD, sementara asumsi dana transfer dalam Raperda APBD wajib mengacu pada Surat Kementerian Keuangan RI Nomor S-63/PK/2025. Pemerintah diharapkan memastikan proses penyusunan Raperda APBD dilaksanakan secara akurat dan sesuai prosedur.

Dan terakhir Fraksi PKS, mengakui tingginya ketergantungan pada dana transfer pusat dan menegaskan komitmen untuk terus memperkuat PAD melalui pengembangan potensi daerah. Pemerintah juga sepakat mengenai pentingnya sinergi eksekutif–legislatif dalam pembahasan dan penetapan APBD.

Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kota Bima memberikan pandangan yang konstruktif, argumentatif, dan mendukung percepatan proses pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Semua pihak sepakat bahwa rencana yang diajukan pemerintah perlu dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang efektif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi PAN, Golkar, Demokrat, NasDem, PKS, dan Merah Putih atas kerja sama dan kontribusi pemikiran yang diberikan. Pemerintah berharap sinergi ini terus terjaga demi menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan dan mewujudkan Kota Bima yang maju, berkelanjutan dan berkelanjutan.*

 

Foto: eko
Editor: dian
Adm: @sekretariat_dprd_kota_bima
Sumber: Sekretariat DPRD Kota Bima