DPRD Kota Bima Resmi Bentuk Pansus Aset Pemerintah Daerah Melalui Voting Terbuka

Rilis    
Kegiatan DPRD Kota Bima
Rabu, 14 Januari 2026

Sekretariat DPRD Kota Bima — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan usulan fraksi dan pengambilan keputusan DPRD tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait aset Pemerintah Kota Bima, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bima, Rabu (14/01/2026).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bima Ryan Kusuma Permadi, SH, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm. Turut hadir mewakili Wali Kota Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Fakhruraji, ME, bersama seluruh Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat, dan Lurah se-Kota Bima.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan sikapnya terkait pembentukan Pansus Aset.

Fraksi PAN (FPAN) melalui juru bicaranya Yogi Prima Ramadhan pada prinsipnya mendukung langkah Pemerintah Kota Bima dalam penelusuran aset dan berharap Satgas Aset yang telah terbentuk tetap bekerja dengan komposisi yang lengkap, seraya menegaskan bahwa DPRD siap memberikan masukan dan memperkuat fungsi pengawasan.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG), Gina Andriani, menyampaikan dukungannya terhadap upaya penelusuran dan pembenahan aset daerah, serta mendukung pembentukan Pansus apabila dinilai diperlukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan DPRD.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyatakan tidak mempermasalahkan pembentukan Pansus, namun berpandangan bahwa Satgas Aset masih perlu diberikan waktu untuk bekerja, sehingga pembentukan Pansus dinilai belum mendesak. Ketua FPD, Sukri Dahlan, S.Sos, mengingatkan masih mempercayakan proses penelusuran aset kepada Satgas yang telah dibentuk.

Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) secara tegas menolak pembentukan Pansus, dengan alasan Satgas Aset telah terbentuk dan melibatkan unsur-unsur lengkap, termasuk Jaksa, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait lainnya. “Satgas sudah terbentuk dan sedang bekerja, kami menolak pembentukan Pansus,” tegas Asnah Madilau.

Karena adanya perbedaan pendapat antarfraksi, rapat paripurna sempat berlangsung secara dinamis hingga akhirnya disepakati pengambilan keputusan melalui mekanisme voting terbuka. Dari total 25 anggota DPRD Kota Bima, satu orang dinyatakan tidak hadir. Dalam proses voting, 13 anggota menyatakan setuju dilakukan voting terbuka, sementara 11 anggota menghendaki voting tertutup.

Hasil akhir pemungutan suara terbuka menunjukkan 13 suara menyetujui pembentukan Pansus Aset, 3 suara menolak, dan 8 suara menyatakan abstain. Berdasarkan hasil tersebut, DPRD Kota Bima secara resmi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset Pemerintah Kota Bima.

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset ini ditegaskan bukan untuk menangani aset tertentu atau kasus spesifik semata, melainkan merupakan Pansus yang bertugas melakukan identifikasi, penelusuran, pendataan, serta evaluasi terhadap seluruh aset Pemerintah Kota Bima secara menyeluruh. Dengan cakupan kerja yang komprehensif tersebut, Pansus Aset diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kondisi aset daerah, termasuk aspek administrasi, penguasaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset, sebagai dasar perbaikan tata kelola aset daerah ke depan.

Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil mekanisme demokratis lembaga DPRD dan diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan, penataan, serta penyelamatan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima. *

 

Foto / Editor: dian
Adm: @sekretariat_dprd_kota_bima
Sumber: Sekretariat DPRD Kota Bima