HARI KEDUA KLINIS OPD, KOMISI-KOMISI DPRD KOTA BIMA LANJUTKAN PEMBAHASAN RAPERDA PERUBAHAN APBD 2026
Rilis Berita
Kegiatan DPRD Kota Bima
RABU, 23 September 2026
Sekretariat DPRD Kota Bima – Pembahasan dan/atau klinis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Komisi-Komisi DPRD Kota Bima memasuki hari kedua, Selasa, 22 September 2026. Kegiatan ini merupakan rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026.
Klinis OPD dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan melalui Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat-Rapat DPRD Kota Bima Masa Sidang I Tahun Dinas 2026.
Pada hari kedua ini, pembahasan kembali dilaksanakan secara paralel oleh Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Bima sesuai bidang koordinasi masing-masing.
Komisi I DPRD Kota Bima melaksanakan pembahasan dengan sejumlah OPD, yakni Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Camat se-Kota Bima sesuai jadwal klinis yang telah ditetapkan.

![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sementara itu, Komisi II DPRD Kota Bima melanjutkan klinis bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima.

![]() |
![]() |
Sedangkan Komisi III DPRD Kota Bima melaksanakan pembahasan bersama Dinas Perhubungan Kota Bima, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bima.
![]() |
![]() |
Dalam setiap pembahasan, Komisi-Komisi DPRD melakukan pendalaman terhadap program dan kegiatan yang mengalami perubahan, termasuk kebutuhan anggaran, target pelaksanaan, realisasi anggaran, serta alasan penyesuaian program dan alokasi belanja dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Klinis juga menjadi ruang bagi DPRD untuk memperoleh penjelasan secara langsung dari masing-masing OPD terkait usulan perubahan anggaran.
Hal ini penting agar setiap penyesuaian anggaran memiliki dasar yang jelas, selaras dengan prioritas pembangunan daerah, serta dapat dilaksanakan secara efektif sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2026.
Selain membahas aspek penganggaran, DPRD juga dapat melihat keterkaitan antara program yang diusulkan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat serta target kinerja masing-masing perangkat daerah.
Hasil dari seluruh pembahasan klinis selanjutnya akan menjadi bahan bagi masing-masing Komisi dalam menyusun hasil pembahasan dan memberikan catatan terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan yang dilakukan secara lebih rinci bersama OPD, DPRD Kota Bima memastikan proses perubahan APBD tidak hanya berorientasi pada penyesuaian angka anggaran, tetapi juga memperhatikan ketepatan program, efektivitas belanja, target kinerja, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Kota Bima. *
???? Foto / ????? Editor: dian
?? Adm: @sekretariat_dprd_kota_bima
???? Sumber: Sekretariat DPRD Kota Bima












