Ketua DPRD Pimpin Pembukaan Masa Sidang I Tahun Dinas 2026
Rilis Berita
Kegiatan DPRD Kota Bima
Jum'at, 02 Oktober 2026
Sekretariat DPRD Kota Bima – Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, SH, memimpin Rapat Paripurna Ke-I DPRD Kota Bima dengan agenda Pembukaan Masa Sidang I Tahun Dinas 2026, Jumat (2/10/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bima.

Rapat paripurna menjadi penanda dimulainya rangkaian agenda kerja DPRD Kota Bima pada Masa Sidang I Tahun Dinas 2026, sekaligus momentum untuk menata agenda legislasi, anggaran dan pengawasan yang akan dilaksanakan bersama Pemerintah Kota Bima.
Dalam paripurna tersebut, Sekretaris DPRD membacakan sejumlah surat masuk dari pihak eksekutif, di antaranya Surat Nomor 100.3/476/X/2026 tanggal 2 Oktober 2026 perihal Penyampaian Usulan Pembahasan Raperda.
Usulan tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Bima yang disampaikan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Selain itu, disampaikan pula usulan Raperda tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2027 serta sejumlah Raperda yang diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bima Tahun 2027.

Ketua DPRD Kota Bima menegaskan, pembukaan masa sidang merupakan momentum penting untuk memastikan seluruh agenda DPRD berjalan terarah, terukur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Masa sidang ini bukan sekedar membuka agenda kerja DPRD, namun menjadi awal untuk memastikan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan benar-benar diarahkan pada kepentingan masyarakat dan kebutuhan pembangunan Kota Bima,” tegas Syamsurih.
Ia menekankan, setiap usulan peraturan maupun pembahasan agenda harus dikaji secara cermat dengan memperhatikan aspek hukum, kemampuan keuangan daerah, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta manfaatnya bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Bima M. Ryan Kusuma Permadi, SH, menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memahami setiap agenda yang telah disampaikan. Pembahasan setiap Raperda harus dilakukan secara terbuka, terukur dan sesuai mekanisme agar menghasilkan regulasi yang memiliki dasar yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Dari pihak Pemerintah Kota Bima, rapat paripurna dihadiri dan diwakili oleh Asisten III Setda Kota Bima, Drs. H.Muhammad Saleh, M.Si. Kehadiran Asisten III didampingi Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, Camat dan Lurah se-Kota Bima.
Kehadiran jajaran Pemerintah Kota Bima tersebut mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawali rangkaian pembahasan agenda pemerintahan dan regulasi daerah pada Masa Sidang I Tahun Dinas 2026.

Dengan dibukanya Masa Sidang I, DPRD Kota Bima akan merangkum seluruh usulan dan agenda pembahasan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan-undangan.
Pembukaan masa sidang sekaligus menjadi momentum bagi DPRD Kota Bima untuk memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, serta memastikan setiap kebijakan daerah diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kota Bima. *