DPRD KOTA BIMA TERIMA ASPIRASI ALIANSI MASYARAKAT RONTU MENGGUGAT, SIAP TINDAK LANJUTI MELALUI RAPAT KERJA BERSAMA INSTANSI TERKAIT

Rilis Berita     
Kegiatan DPRD Kota Bima
Kamis, 15 Oktober 2026

Sekretariat DPRD Kota Bima, Kamis, 15 Oktober 2026 – DPRD Kota Bima menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Rontu Menggugat (AMRM) terkait persoalan batas wilayah antara Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan. Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi kompresi sebagai bentuk persetujuan masyarakat terhadap pematokan batas wilayah yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bima.

Aksi yang berlangsung dengan titik penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Kota Bima dan Kantor Wali Kota Bima tersebut menyoroti persoalan batas administrasi kedua kelurahan, khususnya terkait proses pematokan yang menurut masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah.

Anggota DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, S.HI, menerima massa aksi dan mendengarkan secara langsung menyampaikan aspirasi serta persetujuan masyarakat. Penerimaan aspirasi ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Bima dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dalam menyampaikan aspirasinya, AMRM meminta agar persoalan batas wilayah tersebut mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara jelas oleh pemerintah daerah. Masyarakat menghendaki adanya kepastian hukum terkait batas administrasi antara Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan, termasuk kejelasan dasar hukum serta proses pematokan yang telah dilakukan.

Menangapi aspirasi tersebut, DPRD Kota Bima akan mengonfirmasinya melalui rapat kerja bersama instansi terkait guna mengklarifikasi dan mendalami persoalan batas wilayah yang dipersoalkan masyarakat. Rapat kerja ini akan menjadi forum untuk meminta penjelasan dari perangkat daerah yang berwenang, menelaah dasar hukum penetapan batas wilayah, serta memeriksa dokumen administrasi dan peta batas yang menjadi acuan pematokan di lapangan.

Melalui mekanisme tersebut, DPRD akan mendorong pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka, obyektif, dan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, persoalan yang disampaikan masyarakat tidak berhenti pada aspirasi penerimaan, namun ditindaklanjuti secara konkret melalui mekanisme kelembagaan DPRD.

DPRD Kota Bima memandang bahwa penetapan batas wilayah harus berlandaskan ketentuan peraturan-undangan, didukung dokumen yang sah, serta dilaksanakan melalui prosedur yang benar. Oleh karena itu, setiap persetujuan masyarakat perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan Peraturan Daerah yang berlaku, batasan dokumen, peta administrasi, serta hasil verifikasi faktual di lapangan.

DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Bima dan perangkat daerah terkait untuk mengedepankan keterbukaan serta membangun komunikasi yang baik dengan informasi masyarakat Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan. Langkah tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman, menghindari potensi konflik sosial, dan menjaga hubungan harmonis antarmasyarakat.

Melalui rencana rapat kerja bersama instansi terkait, DPRD Kota Bima berkomitmen menggalang aspirasi masyarakat hingga diperolehnya kejelasan mengenai permasalahan yang dipermasalahkan. Hasil rapat kerja diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah tindak lanjut yang jelas, terukur, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, sehingga penyelesaian persoalan batas wilayah dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat kedua kelurahan.

DPRD Kota Bima menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan lembaga legislatif. Oleh karena itu, DPRD akan mendorong agar permasalahan batas wilayah Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan ditangani secara transparan, obyektif, dan bertanggung jawab demi menjaga kepastian administrasi, persetujuan, serta keharmonisan masyarakat Kota Bima. *

Foto / Editor: dian
Adm: @sekretariat_dprd_kota_bima
Sumber: Sekretariat DPRD Kota Bima