Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Bima

 

Dalam Melaksanakan Tugas, Setiap Pimpinan Unit Organisasi dan Kelompok Tenaga Fungsional Wajib Menerapkan Prinsip Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi, Baik Dalam Lingkungan Masing-masing maupun Antar Satuan Organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan Instansi Lain di Luar Pemerintah Daerah sesuai dengan Tugas Masing-Masing.

Setiap Pimpinan Unit Organisasi Wajib Mengawasi Bawahannya Masing-masing dan Bila Terjadi Penyimpangan Agar Mengambil Langkah-Langkah yang Diperlukan desuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Setiap Pimpinan Unit Organisasi Bertanggung Jawab Memimpin dan Mengoordinasikan Bawahan Masing-masing dan Memberikan Bimbingan serta Petunjuk Bagi Pelaksanaan Tugas Bawahannya.

Setiap Pimpinan Satuan Organisasi Wajib Mengikuti dan Mematuhi Petunjuk dan Bertanggung Jawab kepada Atasan Masing-masing dan Menyiapkan Laporan Berkala Tepat Pada Waktunya.

Setiap Laporan yang Diterima oleh Pimpinan Unit Organisasi dari Bawahannya, Wajib Diolah dan Dipergunakan sebagai Bahan untuk Penyusunan Laporan Lebih Lanjut dan Untuk Memberikan Petunjuk Kepada Bawahan.

Dalam Penyampaian Laporan Masing-masing Kepada Atasan, Tembusan Laporan Wajib Disampaikan Kepada Unit Organisasi Lain yang Secara Fungsional Mempunyai Hubungan Kerja.

Dalam Pelaksanaan Tugas, Setiap Pimpinan Unit Organisasi Wajib Mengadakan Rapat Secara Berkala dalam rangka Memberikan Bimbingan dan Arahan Kepada Bawahannya Masing-masing.