DPRD KOTA BIMA TERIMA ASPIRASI ALIANSI MASYARAKAT RONTU MENGGUGAT, SIAP TINDAK LANJUTI MELALUI RAPAT KERJA BERSAMA INSTANSI TERKAIT

Rilis Berita     
Kegiatan DPRD Kota Bima
Kamis, 15 Oktober 2026

Sekretariat DPRD Kota Bima, Kamis, 15 Oktober 2026 – DPRD Kota Bima menerima penyampaian aspirasi dari Aliansi Masyarakat Rontu Menggugat (AMRM) terkait persoalan batas wilayah antara Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan. Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi sebagai bentuk keberatan masyarakat terhadap pematokan batas wilayah yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bima.

Aksi yang berlangsung dengan titik penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Kota Bima dan Kantor Wali Kota Bima tersebut menyoroti persoalan batas administrasi kedua kelurahan, khususnya terkait proses pematokan yang menurut masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah.

Anggota DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, S.HI, menerima massa aksi dan mendengarkan secara langsung penyampaian aspirasi serta keberatan masyarakat. Penerimaan aspirasi ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Bima dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dalam penyampaian aspirasinya, AMRM meminta agar persoalan batas wilayah tersebut mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara jelas oleh pemerintah daerah. Masyarakat menghendaki adanya kepastian hukum terkait batas administrasi antara Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan, termasuk kejelasan dasar hukum serta proses pematokan yang telah dilakukan.

Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Kota Bima akan menindaklanjutinya melalui rapat kerja bersama instansi terkait guna mengklarifikasi dan mendalami persoalan batas wilayah yang dipersoalkan masyarakat. Rapat kerja ini akan menjadi forum untuk meminta penjelasan dari perangkat daerah yang berwenang, menelaah dasar hukum penetapan batas wilayah, serta memeriksa dokumen administrasi dan peta batas yang menjadi acuan pematokan di lapangan.

Melalui mekanisme tersebut, DPRD akan mendorong pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, persoalan yang disampaikan masyarakat tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi ditindaklanjuti secara konkret melalui mekanisme kelembagaan DPRD.

DPRD Kota Bima memandang bahwa penetapan batas wilayah harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, didukung dokumen yang sah, serta dilaksanakan melalui prosedur yang benar. Oleh karena itu, setiap keberatan masyarakat perlu ditelaah secara cermat dengan memperhatikan Peraturan Daerah yang berlaku, dokumen penetapan batas, peta administrasi, serta hasil verifikasi faktual di lapangan.

DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Bima dan perangkat daerah terkait untuk mengedepankan keterbukaan informasi serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan. Langkah tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman, menghindari potensi konflik sosial, dan menjaga hubungan harmonis antarmasyarakat.

Melalui rencana rapat kerja bersama instansi terkait, DPRD Kota Bima berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat hingga diperoleh kejelasan mengenai persoalan yang dipermasalahkan. Hasil rapat kerja diharapkan dapat menghasilkan langkah tindak lanjut yang jelas, terukur, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, sehingga penyelesaian persoalan batas wilayah dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat kedua kelurahan.

DPRD Kota Bima menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan lembaga legislatif. Karena itu, DPRD akan mendorong agar persoalan batas wilayah Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan ditangani secara transparan, objektif, dan bertanggung jawab demi menjaga kepastian administrasi, ketertiban, serta keharmonisan masyarakat Kota Bima. *

Foto / Editor: dian
Adm: @sekretariat_dprd_kota_bima
Sumber: Sekretariat DPRD Kota Bima