DPRD Kota Bima Gelar Rapat Paripurna Ke-19

DPRD KOTA BIMA

Senin, 02 Desember 2019

 

KOTA BIMA - Setelah pembahasan oleh Badan Pembentukan Peratutan Daerah DPRD Kota Bima, melalui Panitia Khusus Dewan, DPRD Kota Bima melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda :

 

1. Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD Kota Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima

 

2. Pengambilan Keputusan DPRD Kota Bima tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima

 

3. Penyampaian Pendapat akhir Walikota Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima

 

Rapat Paripurna dimulai pada Pkl. 12.3p Wita yang dimpimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima, bapak Syamsurih, SH. Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bima, FKPD Kota Bima, Staf Ahli Walikota Bima, bapak Drs. A. Farid, M.Si yang dalam hal ini mewakili Walikota Bima, Kepal OPD Lingkup Pemerintah Kota Bima, serta Camat dan Lurah Lingkup Pemerintah Kota Bima.

 

Memasuki agenda yang pertama, penyampaian laporan panitia khusus DPRD Kota Bima dibacakan oleh juru bicara Anggota DPRD Kota Bima, bapak Syamsuddin memyampaikan dari hasil pembahasan panitia khusus DPRD Kota Bima terhadap 2 (Dua) Raperda usulan Pemerintah Kota Bima, dalam hal ini panitia khusus DPRD Kota Bima dapat memahami dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peratutan Daerah yang definitif sesuai dengan pendapat masing-masing anggota fraksi yang duduk dalam panitia khusus dewan.

 

Sedangkan Staf Ahli Walikota Bima yang membacakan pandangan akhir Walikota Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima menyampaikan hadirnya 2 (Dua) Raperda usulan Pemerintah Kota Bima yaitu tentang Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka dan tentang Penyertaan Modal untuk Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka adalah bertujuan untuk menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Bima dalam memajukan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah dengan berdasar tata kelola perusahaan yang profrsional.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam Raperda ini mengatur antara lain :

1. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dasar untuk perumda bima aneka sebesar Rp. 16.000.000.000,-

2. Penyertaan modal setor untuk pemenuhan modal dasar untuk perumda bima aneka adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,-

3. Modal setor sebagaimana dimaksud dipenuhi palinh lambat 2 (Dua) Tahun sejak perumda bima aneka berdiri.

 

Diakhir penyampaiannyan Bapak Drs. A.Farid, M,Si mengucapkan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bima yang telah mendedikasikan waktu, tenaga dan pikirannya guna merampungkan pembahasan kedua Raperda ini, "ungkapnya".

 

Rapat berakhir hingga pkl. 14.00 Wita

 

#dprdkotabima #kamimengabdi #kamibsrsinergi