Wakil Ketua DPRD hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Penerapan PSBK di Kota Bima
DPRD Kota Bima
Minggu, 17 Mei 2020
Kota Bima - Wakil Ketua DPRD Kota Bima, bapak Syamsurih, SH dan Hj. Anggriani, SE menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Kelurahan (PSBK) di Kota Bima
Rapat digelar di halaman Kantor Walikota Bima pada Pkl. 08.00 Wita yang dipimpin oleh Walikota Bima, bapak H. Muhammad Lutfi,SE.
Hadir pada rapat koordinasi tersebut antara lain Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bima, Sekda Kota Bima, para Asisten, Staf Ahli, dan kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Bima, serta Camat & Lurah lingkup Pemerintah Kota Bima.
Selain itu, hadir pula Ketua MUI Kota Bima, Ketua PHBI Kota Bima, PHBI Kecamatan Se-Kota Bima, Korlap Lapangan Merdeka Bima, Korlap Lap.Pahlawan Raba, Korlap Halaman Kantor Walikota, Korlap Lapangan Manggemaci, Korlap Halaman STM Mande, Korlap Hal. KLK Eks Kantor Bupati, Ketua DMI Kota Bima, Kepala Kantor Kemenag Kota Bima, Ketua Pengurus Masjid (Masjid Agung Al Muwahidin, Masjid Baitul Hamid, Masjid An-Nur Rabadompu, Masjid Sultan Salahudin, Masjid Nurul Qalbi), Ketua NU Kota Bima, Ketua Muhammadiyah Kota Bima, Ketua FUI Kota Bima, serta Ketua IKADI Kota Bima.
Berdasarkan hasil rapat tersebut dihasilkan beberapa point penting mengenai Evaluasi Penerapan PSBK, antara lain adalah, Selama pemberlakuan PSBK, umat islam diperbolehkan melaksanakan ibadah ditempat ibadah sebagaimana biasa seperti sholat 5 (lima) waktu, sholat Jumat, sholat taraweh, iktikaf, dan sholat idul fitri, dengan tetap melaksanakan protap covid-19, begitu pula dengan umat agama lainnya
Selain itu, khusus untuk warung dan/atau pedagang makanan pinggir jalan diperbolehkan berjualan sampai dengan jam 24.00 dengan ketentuan tetap menggunakan protap covid-19.
Foto : Humas Eko
#dprdkotabima #kamimengabdi #kamibersinergi #bersatulawancovid19