Lanjutan Pembahasan Panitia Khusus 1 Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima terkait Sarang Burung Walet.

Rilis Berita.
Kegiatan DPRD Kota Bima.
Kamis, 13 Februari 2025.
Lanjutan Pembahasan Panitia Khusus 1 Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima terkait Sarang Burung Walet.
Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Kota Bima Nomor 02 Tahun 2025, Tanggal 06 Februari 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Kota Bima Nomor 01Tahun 2025 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat-Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Masa Sidang II Tahun Dinas 2025. Dengan ini Panitia Khusus (pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima mengadakan Rapat lanjutan Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bima. Serta turun mengundang Pengusaha / Pengelola sarang burung wallet se – Kota Bima.
Rapat Panitia Khusus (pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima., ini di Pimpin Oleh, Yth. Ny. Gina Adriani., didampingi Yth. Bpk. Iwan Qamarruzaman., Beserta Anggota Pansus I diantaranya; Yth. Ny. Sary Desiaty., Yth. Bpk. Yogi Prima Ramadhan, S.E., dan Yth. Bpk. Muslim.,
Rapat Panitia Khusus (pansus) I ini dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bima H. Lalu Sukarsana S.IP., beserta Jajaranya.
Rapat tersebut berlangsung di Ruangan Rapat Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Pada Hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025., Pukul 11. 00 Wita, hinga rapat selesai Terpantau Aman, Tertib serta Kondusif.
Adm. @sekretariat_dprd_kota_bima
Foto.muhlis