DPRD KOTA BIMA HADIRI KONSULTASI PUBLIK I RDTR DAN FGD I KLHS WILAYAH PERENCANAAN RASANAE BARAT
Rilis Ucapan
Kegiatan DPRD Kota Bima
Senin, 02 November 2026
Sekretariat DPRD Kota Bima, Senin, 2 November 2026 – DPRD Kota Bima melalui Anggota DPRD, Sary Desiaty dan Amir Syarifuddin, S.HI., menghadiri kegiatan Konsultasi Publik I (KP-1) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Focus Group Discussion I (FGD-1) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Rasanae Barat Kota Bima, yang berlangsung di Hotel Marina Inn Kota Bima, Senin (2/11/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen RDTR dan KLHS sebagai upaya mempercepat proses penataan ruang serta memastikan arah pembangunan wilayah Rasanae Barat berjalan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Konsultasi publik tersebut menjadi forum penting untuk menyerap berbagai pandangan, masukan, dan aspirasi dari para pemangku kepentingan, baik unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat maupun pihak terkait lainnya, guna menyempurnakan dokumen perencanaan tata ruang yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.

Kehadiran anggota DPRD Kota Bima dalam kegiatan ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen lembaga legislatif terhadap arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam memastikan penataan ruang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan kawasan, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat, kepastian pemanfaatan lahan, serta kelestarian lingkungan hidup.
Dalam konteks perkembangan Kota Bima saat ini, penyusunan RDTR dan KLHS memiliki arti strategis. Berbagai tantangan pembangunan, seperti persoalan banjir, keterbatasan kawasan resapan air, pengelolaan persampahan, perkembangan kawasan permukiman, serta meningkatnya aktivitas perdagangan dan jasa, membutuhkan perencanaan yang komprehensif dan berorientasi jangka panjang.
Wilayah Rasanae Barat sebagai salah satu kawasan dengan dinamika aktivitas perkotaan yang cukup tinggi membutuhkan penataan yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pengembangan kawasan harus didukung infrastruktur yang memadai, memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

DPRD Kota Bima memandang bahwa konsultasi publik tidak boleh sekadar menjadi tahapan formal dalam penyusunan dokumen, melainkan harus menjadi ruang partisipasi yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka.
Dokumen RDTR yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya baik secara teknis dan administratif, tetapi juga dapat diimplementasikan sebagai pedoman nyata dalam mengarahkan pembangunan, mengendalikan pemanfaatan ruang, mendorong investasi, serta mencegah potensi konflik dan persoalan lingkungan di kemudian hari.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, DPRD Kota Bima berharap seluruh pemangku kepentingan dapat membangun komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, berkeadilan, produktif, dan berkelanjutan.

Penataan ruang bukan semata-mata tentang bagaimana membangun sebuah kawasan hari ini, tetapi juga tentang bagaimana menjaga kualitas kehidupan masyarakat dan memastikan Kota Bima memiliki arah pembangunan yang jelas bagi generasi mendatang.
Kota Bima tidak hanya membutuhkan pembangunan yang cepat, tetapi pembangunan yang tepat, terencana, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat. *
???? Foto: eko / ????? Editor: dian
?? Adm: @sekretariat_dprd_kota_bima
???? Sumber: Sekretariat DPRD Kota Bima