DPRD KOTA BIMA GELAR RAPAT PARIPURNA KE-4, DENGARKAN PENJELASAN WALI KOTA ATAS RAPERDA PERUBAHAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Rilis Ucapan
Kegiatan DPRD Kota Bima
Senin, 02 November 2026
Sekretariat DPRD Kota Bima, Senin, 2 November 2026 – DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Dinas 2026 dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Wali Kota Bima, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Bima, Senin (2/11/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sekaligus ruang bagi pihak eksekutif untuk menyampaikan landasan pemikiran, urgensi, serta substansi perubahan regulasi yang diusulkan kepada DPRD Kota Bima.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bima diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Bima, Drs. H. M. Saleh. Turut hadir seluruh Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Setda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh Kepala Bagian Sekretariat Daerah, camat, serta lurah se-Kota Bima.
Raperda yang disampaikan merupakan usulan eksekutif melalui surat tertanggal 2 Oktober 2026 tentang permohonan pembahasan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima.
Dalam penjelasan yang disampaikan, Pemerintah Kota Bima menguraikan sejumlah materi perubahan sebagai bagian dari penyesuaian dan penataan kelembagaan perangkat daerah. Substansi tersebut meliputi perubahan nomenklatur Kepala Pelaksana (Kalak) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi Kepala Badan, pengintegrasian RSUD Kota Bima yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Daerah tersendiri menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tipe C dan bagian dari Dinas Kesehatan Kota Bima, perubahan nomenklatur pada Dinas Kesehatan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta peningkatan tipe sejumlah perangkat daerah.
Penataan kelembagaan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, serta mendorong efektivitas koordinasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bagi DPRD Kota Bima, penyampaian penjelasan Raperda ini merupakan tahapan awal yang penting untuk memahami secara menyeluruh urgensi dan arah kebijakan penataan perangkat daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, substansi Raperda akan menjadi bahan pembahasan dalam tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. DPRD akan mencermati berbagai aspek, mulai dari landasan hukum, kebutuhan kelembagaan, efektivitas organisasi, konsekuensi terhadap pengelolaan anggaran daerah, hingga dampaknya terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
DPRD Kota Bima memandang bahwa perubahan susunan perangkat daerah tidak boleh hanya berorientasi pada perubahan struktur dan nomenklatur organisasi, tetapi harus mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui proses pembahasan yang konstruktif antara pihak legislatif dan eksekutif, diharapkan Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang tepat sasaran, memiliki dasar pertimbangan yang kuat, serta memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
DPRD Kota Bima berkomitmen menjalankan fungsi legislasi secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan kepentingan masyarakat dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah. *
???? Foto: ais / ????? Editor: dian
?? Adm: @sekretariat_dprd_kota_bima
???? Sumber: Sekretariat DPRD Kota Bima