ENAM FRAKSI DPRD KOTA BIMA TERIMA RAPERDA PERUBAHAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PEMBAHASAN BERLANJUT KE TINGKAT PANSUS
Rilis Ucapan
Kegiatan DPRD Kota Bima
Salasa, 03 November 2026
Sekretariat DPRD Kota Bima, Selasa, 3 November 2026 – DPRD Kota Bima menggelar dua agenda Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Wali Kota Bima Masa Sidang I Tahun Dinas 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bima, Selasa (3/11/2026).


Kedua Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Fakhrunraji, ME, bersama para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, kepala bagian, camat, serta lurah se-Kota Bima.
Rapat paripurna pertama yang berlangsung pukul 14.00 WITA mengagendakan menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Usulan Wali Kota Bima. Selanjutnya, pada pukul 16.00 WITA dilaksanakan rapat paripurna kedua dengan agenda menyampaikan jawaban Wali Kota Bima terhadap pendapat umum fraksi-fraksi dewan.
Dalam menyampaikan pandangan umum, keenam fraksi DPRD Kota Bima menyampaikan berbagai pandangan, tanggapan, saran, dan masukan terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima.
Sejumlah hal menjadi perhatian fraksi-fraksi, terutama terkait penyesuaian jenis dan nomenklatur perangkat daerah, termasuk kemungkinan hubungannya dengan perangkat daerah. Penataan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi, efektivitas kelembagaan, efisiensi anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam pandangan fraksi-fraksi juga ditek
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
akan pentingnya kajian yang komprehensif terhadap setiap perubahan struktur organisasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Setelah menyampaikan berbagai pandangan dan catatan, keenam fraksi DPRD Kota Bima pada prinsipnya menerima Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima.

Pada agenda rapat paripurna kedua, Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Fakhrunraji, ME, mewakili Wali Kota Bima menyampaikan jawaban eksekutif atas berbagai pandangan, saran, dan masukan yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
Dalam penjelasannya, Pemerintah Kota Bima menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan fraksi dan menegaskan komitmen untuk mengawal proses pembentukan Raperda tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Terkait perubahan tipe, nomenklatur, maupun penggabungan perangkat daerah, pemerintah daerah menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut akan didukung dengan kajian akademis secara komprehensif, termasuk mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap kelembagaan, efisiensi anggaran, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap penyesuaian tipe dan nomenklatur perangkat daerah yang berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima dari Tipe D menjadi Tipe C. Peningkatan status tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan jangkauan pelayanan kesehatan sekaligus membuka peluang peningkatan kontribusi terhadap PAD Kota Bima.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa perubahan susunan perangkat daerah merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu segera ditindaklanjuti melalui pembentukan peraturan daerah.
Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, dalam memimpin jalannya kedua rapat paripurna menempatkan proses pembahasan Raperda ini sebagai bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar setiap perubahan kebijakan kelembagaan memiliki dasar yang kuat, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penerimaan Raperda oleh fraksi keenam untuk dilanjutkan ke tingkat Pansus menjadi langkah awal bagi pembahasan yang lebih mendalam. Pada tahapan tersebut, substansi Raperda akan dikaji lebih lanjut, baik dari aspek kelembagaan, kebutuhan organisasi pemerintahan, efisiensi pembiayaan, maupun dampaknya terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
DPRD Kota Bima berharap pembahasan bersama Pansus nantinya dapat menghasilkan regulasi yang tidak sekedar mengubah struktur dan nomenklatur organisasi perangkat daerah, tetapi juga mampu menghadirkan kelembagaan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan.

Melalui proses legislasi yang konstruktif dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan penataan perangkat daerah dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya Kota Bima yang Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan. *
Foto / Redaksi: dian
Adm : @sekretariat_dprd_kota_bima
Sumber: Sekretariat DPRD Kota Bima





